Manokwari, TP – Akhirnya, BPOM Manokwari mengeluarkan izin edar terhadap 2 produk hasil alam Papua, yaitu: minyak lintah dan daun bungkus.
Kepala BPOM Manokwari, Agustince Werimon mengakui, izin edar terhadap kedua produk itu dikeluarkan setelah dipastikan memiliki kajian ilmiah.
Menurutnya, izin edar terhadap produk tersebut bisa dilihat melalui Aplikasi Sistem Registrasi Obat Tradisional (ASTROT), jika kajian belum masuk, otomatis permohonan izin edarnya akan ditolak.
“Untuk dua produk itu, izin edarnya sudah keluar dari BPOM, karena sudah ada kajian ilmiahnya,” kata Agustince Werimon kepada Tabura Pos di Taman Ria, Manokwari, Selasa (10/6).
Meski BPOM sudah mengeluarkan izin edar terhadap kedua produk tersebut, tetapi pihaknya melarang adanya unsur pornografi pada kemasan atau label produk.
“Kita sudah wanti-wanti, kalau ada temuan, kita bisa bekukan izinnya. Produk ini kan beredar di seluruh Indonesia, jadi semua BPOM ikut mengawasi,” tandas Agustince Werimon.
Seperti diketahui, izin edar untuk produk minyak lintah dan daun bungkus sudah dimasukkan ke BPOM sejak 2016 silam, tetapi terkendala kajian ilmiah. Kajian ilmiah menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat izin edar produk. [AND-R1]