Manokwari, TP – Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Papua Barat telah mengirimkan Rancangan Anggaran Program (RAP) Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025 ke Pemerintah Pusat.
RAP Otsus sendiri merupakan salah satu syarat salur yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah (Pemda) sebelum dana Otsus disalurkan kepada Pemda, baik kabupaten maupun provinsi.
Plt. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat, Deassy D. Tetelepta mengatakan, sejumlah kabupaten telah mengirimkan RAP kepada Bappeda dan sudah ditindaklanjuti ke Jakarta.
Dikatakan Tetelepta, selain RAP maupun pelaksanaan Forum Group Diskusi (FGD) tentang Otsus sudah dilakukan oleh sejumlah kabupaten dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Dikatakan Tetelepta, ada salah satu kabupaten yang belum menyelesaikan FGD Otsus, kurang jelas kabupaten mana. Namun sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Bappeda sudah diselesaikan penyusunan RAP Otsus Tahun 2025.
“Kita berharap, di tahun 2026 tidak ada lagi kabupaten yang terlambat dalam penyusunan RAP. Karena semuanya berjalan sesuai dengan sistem,” kata Tetelepta kepada wartawan di Susweni, Jumat (13/6/2025).
Dijelaskan Tetelepta, karena hal ini berjalan dengan sistem, maka RAP akan terimput dalam RAPD, SIKD maupun SIP3 tidak dilakukan sendiri-sendiri lagi, artinya RAP bagian dari RKPD, jika RKPD ditetapkan, maka RAP juga harus ditetapkan.
Disinggung terkait keterlambatan penyusunan RAP, terang Tetelepta, sebenarnya tidak ada kendala pihaknya hanya membutuhkan koordinasi.
Lebih lanjut, kata Tetelepta, keterlambatan waktunya karena harus ada penyesuaian dengan aturan-aturan, evaluasi dan lainnya.
“RAP Otsus tahun 2026 sudah langsung dibahas saat musrembang Otsus Tahun ini,” tandas Tetelepta.
Sesuai catatan Tabura Pos, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mendesak tiga kabupaten di wilayah Papua Barat untuk segara menyelesaikan Rancangan Anggaran Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2025.
Ketiga kabupaten tersebut diantaranya, Kabupaten Manokwari, Teluk Wondama dan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).
Dikatakan Lakotani, tidak hanya ke-3 kabupaten ini. Ada juga, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat yang belum menyelesaikan RAP dana Otsus Tahun 2025.
“Satu OPD kalau tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan, maka akan berdampak pada OPD-OPD lainnya. Karena penyaluran dana Otsus secara kolektif,” kata Lakotani sebelum menutup Musrembang RKPD Tahun 2026 dan Musrembang Otsus 2025 di Auditorium PKK Arfai Perkantoran, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, RAP Dana Otsus sendiri sebagai salah satu syarat yang dapat diajukan dalam rangka pengajuan pencairan dana Otsus Tahun Anggaran 2025.
“Mohon agar dokumen ini dapat diperhatikan dengan baik dan menjadi perhatian bersama,” harapnya.
Pada kesempatan itu, Lakotani merincikan semjumlah OPD di Pemprov Papua Barat yang sama sekali belum FGD dan pembahasan RAP Dana Otsus Tahun 2025 diantaranya, Dinas Sosial, Biro Bina Mental, Setda Papua Barat.
Kemudian, sambung dia, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Ketahanan Pangan, Badan Kesbangpol dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung.
“OPD yang harus segera melengkapi data dukung berupa KAK (Keistimewaan), data RAP dan data lainnya. Ini adalah hal-hal yang sederhana dampaknya kecil tapi dapat berdampak luas, jadi mohon diberikan perhatian. Hari ini (kemarin) usai pertemuan ini harus ada pertemuan guna menyelesaikan hal ini,” tandas Lakotani. [FSM-R5]