Manokwari, TP – Penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menerima uang pengembalian hasil dugaan korupsi proyek peningkatan pekerjaan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat Tahun Anggaran (TA) 2023.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan bahwa pengembalian itu dilakukan oleh tersangka AYM melalui pengacaranya pada, Senin 16 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIT.
Uang yang diserahkan senilai Rp. 2 milliar melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang sekaligus sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.
Dengan adanya pengembalian tersebut maka jumlah total uang yang sudah dikembalikan oleh tersangka AYM, mulai dari proses penyelidikan, pelimpahan ke pengadilan hingga persidangan sebesar Rp. 5.441.729.100.
Menurut Aspidsus bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan bentuk implementasi perintah Jaksa Agung RI, bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi pada tindakan refresif saja yakni dalam hal pemidanaan, namun juga harus mengoptimalkan penyelamatan kerugian keuangan negara.
“Jadi dalam perkara ini dari mulai penyidikan sampai penuntutan saat ini sudah dikembalikan kurang lebih Rp. 5,4 milliar dari total kerugian negara yang dihitung melalui ahli kurang lebih sekitar Rp. 7,5 milliar dari nilai proyek Rp. 8,5 milliar,” kata Aspidsus kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (17/06).
Aspidsus menambahkan bahwa terhadap tersangka AYM sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada 28 Mei 2025 dan rencananya besok akan menjalani pembacaan dakwaan.
“Jadi intinya perkembangan kasus tersebut sampai saat ini tetap berjalan. Menurut pengacara tersangka bahwa AYM akan mengebalikan secara keseluruhan. Jadi kita tunggu itikad baiknya demi penyelamatan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. [AND]