Manokwari, TP – Perkembangan penanganan kasus dugaan tipikor pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023, saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan, terkait dengan penanganan kasus tersebut, pihaknya tengah melakukan kloning terhadap 11 ponsel di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Kloning terhadap ponsel tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, karena alat untuk melaksanakan kloning hanya ada dibeberapa Kejaksaan, salah satunya di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
“Mungkin dalam waktu dekat hasilnya sudah kita dapat,” kata Aspidsus kepada wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (17/06).
Aspidsus mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sudah membagi dua tim, yakni di Sorong dan di Manokwari. Saat ini tim yang berada di Sorong sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pemanggilan bertempat di Kejari Sorong.
“Mungkin minggu depan tim full di Sorong. Jadi untuk makan minum itu berjalan, mudah-mudah setelah pemeriksaan saksi-saksi kita tahu siapa calon tersangka, seperti biasanya kami tidak akan lama tetapkan tersangka dan lakukan penahanan, kami harus kerja cepat karena perkara yang kami tangani lumayan banyak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Sorong terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong pada, Selasa (03/06) beberapa hari lalu.
Penggeledahan dilakukan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua Barat dikawal 4 anggota TNI-AD denganpersenjataan lengkap.
Dalam penggeledahan itu, tim melakukan penyisiran ke sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 Kantor Bupati Sorong, diantaranya ruang sekda, asisten, kepalabagian (kabag), kepala sub bagian (kasubag) keuangan, dan ruang bendahara.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan tipikor pengadaan barang dan jasapada Tahun Anggaran 2023, dimana penyelidikansecara intensif dilakukan sejak 15 April 2025.
Pada Tahun 2023, tercatat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.111.228.314.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong.
Dari jumlah itu, sebesar Rp. 58.546.468.000 dialokasikan untuk kegiatan makan minum rapat, jamuan tamu, dan sewa kendaraan. Namun sekitar Rp. 57.366.381.441 dari total anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sekitar Rp. 37,4 miliar dipakai untuk kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan, sedangkan sekitar Rp. 18,1 milliar dan belanja RS senilai Rp. 1,7 miliar, tidak disertai bukti pertanggungjawaban.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 27 Mei 2025. Dalam proses penyidikan, Kejati Papua Barat telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari unsur pemerintah daerah.
Hingga saat ini penyidik telah mengantongi nama-nama pejabat yang diduga terlibat. Identitas calon tersangka sudah dimiliki.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk beberapa telepon genggam, 1 kontainer dan 1 koper berisi dokumen terkait belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2023.
Seluruh barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kejaksaan memastikan, pihaknya akan menangani kasus ini untuk dikembangkan secara profesional dan transparan. [AND]