Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan meminta BPKAD dan Inspektorat Provinsi Papua Barat menata kembali aset kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Ia mengatakan, perlu dilakukan penataan dan penarikan kendaraan dinas di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), karena kendaraan dinasnya lebih dari 1 unit. Ironisnya lagi, ada pimpinan OPD yang memiliki mobil dinas lebih dari 1 unit.
Bahkan, ungkap Gubernur, ada pimpinan OPD yang menguasai mobil dinas sampai 5 unit, termasuk kepala bagian (kabag).
“Di salah satu bagian di DPR Papua Barat, ada kabag yang menguasai 5 mobil dinas. Ada kabag yang menguasai mobil dinas merek Fortuner,” kata Mandacan dalam apel di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (16/6/2025).
Mandacan mengutarakan, kendaraan dinas jenis Fortuner diberikan untuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah (sekda), tetapi di Pemprov Papua Barat, ada kabag yang diberikan mobil dinas, Fortuner.
“Ini terkait penataan aset kendaraan dinas. Kalau memiliki mobil pribadi lebih dari satu unit, silakan saja, tapi kalau kendaraan dinas lebih dari satu, harus ditarik kembali,” tegas Gubernur.
Ia membeberkan, di sejumlah OPD, ada yang menguasai kendaraan dinas lebih dari 1 unit atau 5 unit, seperti Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans), tetapi tidak tahu sekarang ada di mana.
“Lima unit mobil ini berkaitan dengan tiga unit mobil yang diterima Pemprov Papua Barat karena mendapat penghargaan Paritrana Award. Ketiga mobil ini tidak ada juga,” katanya dengan nada kesal.
Oleh sebab itu, ia meminta BPKAD dan Inspektorat segera berkoordinasi, melakukan penataan dan penarikan kembali kendaraan dinas supaya bisa diserahkan ke pejabat yang belum memiliki kendaraan dinas.
“Gubernur saja hanya mempunyai satu unit kendaraan dinas. Hilux yang digunakan untuk pengawalan adalah mobil yang ditarik dari Sorong. Kendaraan dinas lainnya saya sudah kembalikan,” kata Mandacan.
Diutarakannya, jika pimpinan OPD dan kabag mempunyai kendaraan dinas sebanyak 5 unit, bagaimana dengan biaya operasional dan berapa banyak uang yang dikeluarkan.
Diakuinya, di DPR Papua Barat saja, ada unsur pimpinan yang belum mempunyai kendaraan dinas, maka kendaraan dinas yang dikuasai oleh kabag, tolong ditarik lagi, terutama Forturner.
“Kendaraan dinas yang dikuasai ini harus ditarik kembali untuk diserahkan kepada Wakil Ketua I atau Wakil Ketua II DPR Papua Barat maupun pimpinan fraksi dan komisi,” rincinya.
Sementara Kepala BPKAD Provinsi Papua Barat, Agus Nurodi mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat serta instansi teknis lain dalam rangka penataan aset kendaraan dinas.
“Ini adalah perintah Gubernur, maka kami akan segera menindaklanjutinya. Kami akan berupaya secepatnya, karena batas waktunya satu bulan,” kata Nurodi kepada para wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, kemarin.
Ditanya jika ada pimpinan OPD yang keras kepala, kata Nurodi, ini perintah Gubernur, mau tidak mau, harus segera ditarik. [FSM-R1]