• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home DIKKES

Tidak Ada Orangtua yang Mengadukan Penahanan Ijazah ke Dinas Pendidikan

AdminTabura by AdminTabura
18/06/2025
in DIKKES
0
Tidak Ada Orangtua yang Mengadukan Penahanan Ijazah ke Dinas Pendidikan

Pertemuan Komisi IV DPRK Manokwari dan Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari di DPRK Manokwari, Selasa (17/6/2025). TP/SDR

0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Bidang SD dan SMP, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Manokwari memenuhi undangan Komisi IV DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari untuk membahas pengaduan para orangtua terkait penahanan ijazah anaknya oleh pihak sekolah.

Wakil Ketua DPRK Manokwari, Daniel Mandacan membeberkan, sekitar 170 orangtua siswa yang mengadukan jika ijazah anaknya masih ditahan di sekolah, baik tingkat SD, SMP, dan SMA-SMK.

“Orangtua mengadu permasalahan tunggakan uang komite, ijazah anaknya ditahan, sehingga ini harus dicarikan solusinya,” kata Mandacan dalam pertemuan di DPRK Manokwari, Selasa (17/6/2025).

Sedangkan Wakil Ketua Komisi IV, Trisep Kambuaya meminta Dinas Pendidikan segera mengeluarkan surat edaran ke setiap jenjang pendidikan agar tidak menahan ijazah siswa yang lulus. Sebab, kata dia, hal ini sudah diatur dalam peraturan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Menanggapi hal tersebut, Kabid SMP, Pardjiyanti menjelaskan, surat edaran tentang tidak melakukan penahanan ijazah siswa yang lulus, sudah disebarluaskan ke sekolah sejak 2021.

“Pendidikan itu pelik dan rumit, sehingga membutuhkan berbagai macam strategi dan kolaborasi dari berbagai pihak,” kata Pardjiyanti.

Di tingkat SMP, ungkap dia, pihaknya selalu berkomunikasi dengan para kepala sekolah melalui wadah Musyawarah Kepala-kepala Sekolah (MKKS). Pihak sekolah, kata Pardjiyanti, juga tidak ingin menahan ijazah anak yang lulus, karena menjadi beban pihak sekolah.

“Kalau seandainya ijazah masih di sekolah, lalu hilang atau ada musibah di sekolah, itu menjadi beban sekolah, sehingga di tingkat SMP, tidak ada sekolah yang menahan ijazah siswa yang sudah lulus. Justru diharapkan ijazah cepat diambil,” katanya.

Selain itu, kata dia, melalui MKKS, jika ada aduan orangtua yang ijazah anaknya ditahan pihak sekolah, maka pihaknya langsung menghubungi kepala sekolah yang bersangkutan agar memberikan ijazah tersebut.

“Ijazah adalah kebutuhan primer untuk anak-anak melanjutkan ke jenjang pendidikan berikut atau mencari kerja, sehingga kita sudah tegaskan tidak boleh ada sekolah yang menahan ijazah anak yang sudah lulus, baik negeri maupun swasta,” tegasnya.

Menurutnya, jika ada tunggakan komite, itu bisa disampaikan ke Bidang SMP atau berkomunikasi langsung dengan pihak sekolah.

Pardjiyanto menjelaskan, di setiap SMP, ada kebijakan-kebijakan untuk membantu orangtua, misalnya bisa dicicil atau melalui badan amal bagi sekolah swasta, sehingga orangtua harus proaktif membangun komunikasi dengan pihak sekolah.

“Kami di Bidang SMP juga menunggu ada orangtua yang mengadukan hal ini, tetapi sampai sekarang tidak ada yang mengadu, justru mengadu ke media sosial. Kalau ada, saya langsung telpon kepala SMP yang bersangkutan untuk segera ijazahnya diberikan,” ujar Pardjiyanti.

Kabid SMP ini mengaku akan mengedarkan surat edaran ke semua SMP supaya tidak menahan ijazah.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang (Kabid) SD, Valentina Y.W.R. Hammar. Ia mengaku pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke SD.

Bahkan, kata dia, pihaknya menunggu adanya orangtua yang mengadukan ijazah anaknya yang ditahan, tetapi tidak ada yang datang untuk mengadu.

“Selama ini kami menunggu, mungkin ada orangtua yang melaporkan ke kami, tapi tidak pernah ada yang melapor ke Bidang SD. Kalau ada yang melapor, tidak mungkin saya diam. Sampai hari ini, tidak ada satu orangtua pun yang datang melapor,” ungkap Valentina Hammar.

Dia mengaku selalu mengingatkan para kepala SD agar tidak menahan ijazah anak yang lulus. “Mereka, kepala sekolah sampaikan tidak berani tahan ijazah, apalagi negeri dan berada di pinggiran, pasti muncul masalah besar,” katanya.

Namun, dia mengaku akan kembali memastikan ke pihak sekolah apakah ada ijazah anak yang lulus masih tertahan, sehingga bisa dicarikan solusinya.

Untuk itu, Wakil Ketua DPRK Manokwari, Johani B. Makatita menyarankan Dinas Pendidikan lebih mengontrol komite sekolah, karena pengurus komite rata-rata orangtua siswa.

Dikatakan Johani Makatita, adanya uang komite juga untuk menunjang banyak hal di sekolah dan iuran disesuaikan dengan keuangan orangtua siswa berdasarkan hasil keputusan bersama.

“Namun, pihak sekolah harus pastikan komite bahwa anak sudah lulus lalu bayar tunggakan komite itu untuk apa? Kalau ada tunggak komite, itu diselesaikan oleh komite dan sekolah, sehingga tidak ada lagi ijazah yang tertahan. Ini yang perlu tindakan tegas dari dinas,” kata Johani Makatita. [SDR-R1]

Previous Post

Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Polresta Manokwari Gelar Aksi Kemanusian Melalui Donor Darah

Next Post

Masyarakat Petani Desak DPR PB dan Pemkab Fasilitasi Penjualan Hasil Pertanian

Next Post
Masyarakat Petani Desak DPR PB dan Pemkab Fasilitasi Penjualan Hasil Pertanian

Masyarakat Petani Desak DPR PB dan Pemkab Fasilitasi Penjualan Hasil Pertanian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!