Manokwari, TP – Penyidik Kejari Teluk Bintuni akan melanjutkan proses penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di KPU Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun Anggaran 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Teluk Bintuni, Agung Satriadi mengatakan, pihaknya mulai mengumpulkan dan menginventarisir terkait barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari hasil penggeledahan.
“Jadi yang pasti, perkara tersebut sudah mulai proses berjalan kembali. Kita mulai pelajari kembali,” kata Satriadi kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Selasa (17/6).
Selanjutnya, ungkap Kasi Pidsus, pihaknya akan membuat rencana penyidikannya untuk mengifisiensi waktu siapa saja yang akan dipanggil.
“Mulai dari terduga dan saksi-saksi yang sebelumnya akan dipanggil,” kata Kasi Pidsus. [AND-R1]