Manokwari, TP – Pengadilan Militer V-21 Manokwari mulai beroperasi pada Oktober 2025. Hal itu diungkapkan oleh Asisten Pidana Militer (ASPIDMIL) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, Kolonel Laut (H) Ridho Sihombing saat dikonfirmasi Tabura Pos melalui telpon selulernya pada, Jumat (20/06).
Sihombing mengaku pihaknya menyambut sangat baik pembentukan lima Pengadilan Militer Baru di Indonesia salah satunya Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
Menurutnya pembentukan Pengadilan Militer V-21 Manokwari oleh Presiden RI Prabowo Subianto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 merupakan langkah yang sudah sangat tepat.
Selain untuk mengurangi beban kerja Pengadilan Militer III-Jayapura, yang selama ini memang wilayahnya cukup luas dan menangani banyak perkara, tentunya juga akan menghemat waktu dan biaya bagi prajurit yang bermasalah.
“Kami menyambut baik dan merasa penting karena melihat kualitas dan kuantitas di Pengadilan Militer Jayapura itu perkaranya cukup tinggi sehingga pembentukan Pengadilan Militer Manokwari sangat tepat,” ungkap Sihombing.
Sihombing menjelaskan bahwa seperti diketahui Pengadilan Militer V-21 Manokwari akan berkedudukan di Manokwari dengan wilayah kerja mencangkup dua Provinsi yakni, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Setelah pembentukan beberapa hari laku, sudah ada tindak lanjut dari Mahkamah Agung dengan mengirim surat kepada pemerintah daerah untuk permohonan lahan pembangunan gedung kantor. Secara lisan Gubernur Papua Barat sudah menyanggupi akan tetapi administrasinya belum berjalan.
Selain itu dari Sekretariat Mahkamah Agung juga sudah menyurati Bupati Manokwari untuk pinjam pakai gedung karena diharapkan bulan Pengadilan Militer V-21 Manokwari mulai beroperasi pada Oktober 2025 nanti.
“Walaupun gedungnya belum ada secara permanen namun sedang diupayakan pinjam pakai gedung di Pemda Manokwari karena rencananya bulan Oktober sudah beroperasi,” jelasnya.
Sihombing berharap pemerintah daerah sudah bisa merealisasikan agar organisasi Pengadilan Militer V-21 Manokwari segera berjalan, sehingga perkara-perkara yang ada di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya bisa di sidangkan di Pengadilan Militer V-21 Manokwari.
“Karena memang selama ini sangat berat bagi personel yang akan melaksanakan sidang ke Jayapura, selain memakan waktu juga memakan biaya. Banyak kesulitannya. Dengan adanya Pengadilan Militer V-21 Manokwari diharapkan perkara-perkara itu bisa di minimalisir,” harapnya,
“Jadi begitu Perpres ini terbit dari Mahkamah Agung kita sudah Vicon sudah disampaikan Mahkamah Agung Oktober organsiasi ini sudah bisa beroperasi.Kami sangat menyambut baik karena dari sisi ASPIDMIL dalam penyelesaian koneksitas kita harus ke Jayapura untuk koordinasi penuntutan agar tidak terjadi Disparitas. Kalau sudah ada di Manokwqri pasti lebih enak,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menandatangani PeraturanPemerintah Nomor 22 dan 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Lima Pengadilan Militer Baru, masing-masing di Pekanbaru, Kendari, Manokwari, Balikpapan, dan Makassar.
Pembentukan pengadilan militer didasari atas dua peraturan pemerintah (PP), yakni PP Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pembentukan Pengadilan Militer I-03 Pekanbaru, Pengadilan Militer V-18 Kendari, dan Pengadilan Militer V-21 Manokwari, dan PP Nomor 22 Tahun 2025 tentang pembentukan Pengadilan Militer Tinggi IV Balikpapan dan Pengadilan Militer Tinggi V Makassar.
Kedua PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Jakarta pada 6 Mei 2025. Dalam peraturan itu disebutkan pembentukan pengadilan militer ini untuk memperkuat akses keadilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan masyarakat, sejalan dengan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya beban kerja di pengadilan militer di wilayah sebelumnya yang selama ini menangani wilayah hukum sangat luas. Dengan hadirnya lima pengadilan baru itu, beban tersebut akan terbagi dan proses peradilan menjadi lebih efisien. [AND]