Manokwari, TP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat akan membentuk 824 koperasi merah putih tingkat kampung dan kelurahan di 7 kabupaten se Papua Barat.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengatakan, dari total 824 koperasi merah putih tingkat kampung dan kelurahan se Papua Barat, baru terdapat 14 koperasi merah putih yang memenuhi syarat atau memiliki badan hukum.
“Bayangkan, dari 824 kampung dan keluharaan, baru 14 kampung dan kelurahan yang memenuhi syarat hukum atau akta pendirian koperasi merah putih. Kita sudah pastikan bahwa, 1 atau 2 minggu kedepan kita bisa capai 50 persen pembentukan koperasi merah putih sesuai data kita,” klaim Mandacan saat memberikan sambutan pada peresmian lapak jualan di Kampung Aimasi, SP3 Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, pekan lalu.
Menurutnya, dengan kehadiran koperasi merah putih dapat meningkatkan perputaran ekonomi di kampung maupun kelurahan. Tentunya, sarana dan prasarana, baik gudang dan sarana lainnya untuk menampung hasil produksi dari para petani dan nelayan.
Tetapi, sambung dia, yang jelas koperasi merah putih ditingkat kampung dan kelurahan ini haruslah berbadan hukum, maka pihaknya sedangk merupaya melakukan pemenuhan badan hukum bagi pembentukan koperasi merah putih.
“Dari 7 kabupaten, 4 kabupaten diantaranya belum memiliki notaris. Tetapi, kami sudah mengirimkan tenaga notaris ke Kaimana, Pegunungan Arfak (Pegaf), Manokwari Selatan (Mansel) dan Kabupaten Teluk Wondama,” ungkapnya.
Tentunya, lanjut dia, untuk kabupaten terdekat seperti Pegaf dan Mansel akan turun ke Manokwari untuk mengurus badan hukum atau Administrasi Hukum Umum (AHU) untuk pembentukan koperasi merah putih.
“Pekan lalu kami sudah mengirimkan tenaga notaris, baik ke Kaimana maupun Teluk Wondama. Sehingga, kampung-kampung maupun keluruhan yang belum memiliki badan hukum pembentukan koperasi merah putih dapat segara diusulkan untuk ditetapkan,” tandas Mandacan.
Sesuai catatan Tabura Pos, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani mengatakan, Pemprov Papua Barat akan mengalokasikan anggaran dalam rangka pengurusan Administrasi Hukum Umum (AHU) Pembentukan Koperasi Merah Putih di tingkat kabupaten se-Papua Barat.
Dalam Sosialisasi itu Bersama Kementerian Koperasi dan Kementerian Desa, kata Lakotani, Menteri Koperasi (Menkop) ingin mengetahui data riil di lapangan dari sejumlah kepala daerah termasuk instansi teknis ditingkat provinsi dan kabupaten.
“Beberapa daerah di Papua Barat terkendala dengan ketidakadaan tenaga notaris untuk proses Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Koperasi Merah Putih. Di Papua Barat yang sama sekali belum di kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf),” kata Lakotani kepada wartawan di Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (16/6/2025).
Ia menjelaskan, tahapan-tahapan pembentuk koperasi merah putih secara normative tetap berjalan. Hanya saja, sampai ditahapan AHU inilah sejumlah daerah mengalami kendala.
Untuk itu, kata dia, ada komitmen bersama antara Menkop dan Kepala Daerah terkait penyiapan tenaga notaris untuk proses pembentukan AHU dari koperasi merah putih.
“Dalam sosialisasi itu, kami sudah laporkan bahwa, Pemprov Papua Barat menyiapkan biaya pembentukan akta notaris Koperasi Merah Putih ditingkat kabupaten se Papua Barat,” ujarnya.
Sedangkan, lanjut dia, untuk tenaga notaris Kemenkop akan berkoordinasi dengan Asosiasi Notaris untuk mendistribusikan tanaga notaris ke sejumlah kabupaten di Papua Barat.
“Tindaklanjuti dari distribusi tanga notaris inilah yang kami belum mendapatkan informasi lanjut,” tandas Lakotani. [FSM-R5-]