Manokwari, TP – Seorang perempuan berinisial YO, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Manokwari terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis Ganja di Kampung Pami, Distrik Manokwari Utara, beberapa waktu lalu.
Kasat Resnarkoba Polresta Manokwari, Iptu Dian R.A.P Utama menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi yang diterima dari warga terkait dugaan peredaran Ganja di wilayah tersebut. menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan melakukan profiling terhadap tersangka.
Dijelaskannya, setelah mengantongi ciri-ciri dan identitasnya, tim bergerak dan berhasil mengamankan YO. Dalam proses pengungkapan, kata dia, petugas menemukan barang bukti Ganja dengan berat bersih tanpa kemasan pembungkus 290,42 gram.
Menurutnya, barang bukti disimpan dalam kemasan 9 bungkus plastik bening ukuran besar, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, dan 3 bungkus plastik bening ukuran kecil.
“Tersangka diamankan Selasa malam. Tersangka mengaku menjual sekaligus mengonsumsi Ganja. Dia diamankan saat melintas di Pantai Amban,” ungkap Dian Utama kepada para wartawan di Polresta Manokwari, Jumat (20/6).
Ia menerangkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polresta Manokwari untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat.
Dirinya berharap dengan penindakan ini bisa memberikan efek jera terhadap pelaku dan mencegah peredaran narkotika di Manokwari. “Kami juga berharap peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terhadap segala bentuk kejahatan,” katanya. [AND-R1]