Manokwari, TP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manokwari sedang menyiapkan regulasi peraturan daerah (perda) tentang penyelenggaraan kesehatan gratis.
Regulasinya sudah dalam bentuk rancangan peraturan daerah (raperda) dan sedang dikonsultasikan ke Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.
“Mungkin dalam waktu dekat akan ada lagi konsultasi dengan Biro Hukum Provinsi Papua Barat,” kata Plt. Kepala Dinkes Manokwari, Marthen L. Rantetampang kepada para wartawan di Puskesmas Sanggeng, Senin (23/6/2025).
Dijelaskannya, regulasi itu akan mengatur, salah satunya, pelayanan kesehatan gratis yang akan diterima masyarakat di Kabupaten Manokwari. “Penyelenggaraan kesehatan gratis ini. masyarakat bisa melakukan screening lengkap atau memeriksa status kesehatannya,” kata Rantetampang.
Dirinya memastikan fasilitas kesehatan di tingkat puskesmas siap melaksanakan pelayanan kesehatan gratis ini. “Kalau sudah selesai perda-nya, akan di-launching dan semua puskesmas bisa melayani sesuai domisili warga,” jelas Rantetampang.
Dikatakan Plt. Kepala Dinkes, sebenarnya pelayanan kesehatan gratis sudah berjalan di setiap puskesmas, tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. [SDR-R1]