Manokwari, TP – Untuk mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) di Kabupaten Manokwari, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari memberikan bantuan sebesar Rp. 2,5 juta ke setiap kampung untuk mengurus akta koperasinya.
“Setiap kampung akan mendapat bantuan Rp. 2,5 juta untuk mempercepat proses pendiriannya,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Manokwari, Jefry J. Sahaburua kepada para wartawan di Kantor Bupati Manokwari, Senin (23/6/2025).
Ia menjelaskan, sedianya, biaya pendirian KMP bisa diambil 3 persen dari Dana Desa yang bersumber dari APBN sebagaimana instruksi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
“Tetapi pemerintah bantu supaya proses bisa berjalan lebih cepat. Tinggal kampung-kampung melaksanakan musdes khusus dan melengkapi dokumennya,” kata Sahaburua.
Diakuinya, 164 kampung sudah melakukan musyawarah desa khusus (musdesus) sebagai syarat awal pembentukan KMP, dimana ada 24 kampung yang akta pendirian koperasinya sudah diterbitkan.
“Saat ini, kami sedang dalam tahap pembuatan akta notaris, 25 kampung lain masih dalam proses, karena beberapa berkasnya masih perlu dilengkapi,” katanya.
Dirinya menargetkan seluruh proses pembuatan akta koperasi selesai sebelum 5 Juli 2025 sesuai arahan Kemendes PDTT. Ditambahkannya, sebagai langkah awal, Kampung Aimasi, Distrik Aimasi ditetapkan sebagai kampung percontohan untuk implementasi program KMP di Kabupaten Manokwari.
“Menteri Desa dijadwalkan kunjungan kerja ke Manokwari, 28 Juni 2025. Kemungkinan akan meninjau langsung Kampung Aimasi,” ungkapnya.
Dikatakan Sahaburua, pembentukan KPM bertujuan menggali potensi ekonomi lokal secara optimal di kampung-kampung tanpa tumpang tindih dengan program yang dijalankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
“Koperasi ini hadir sebagai pelengkap, bukan pengganti. Potensi-potensi yang belum digarap oleh BUMDes akan ditangani Koperasi Merah Putih,” tukasnya. [SDR-R1]