Sorong, TP – Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto didampingi Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota, Arifal Utama beserta sejumlah anggota menggeledah salah satu rumah di Jalan Grams Kaisepo, Kilometer 7, yang menjadi TKP praktik aborsi ilegal di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Penggeledahan dilakukan pada Senin (23/6/2025) dengan diliput pangsung sejumlah awak media.
Diungkapkan Kapolresta, kasus tersebut terungkap pada 29 Mei 2025 setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan di rumah tersebut. Setelah dilakukan pengintaian, barulah terkuak kegiatan praktik aborsi ilegal tersebut yang melibatkan dua wanita berinisial BF (49) DS (47).
Berdasarkan pemeriksaan, praktik aborsi tersebut diketahui sudah dilakukan sejak tahun 2020. Di mana sejak awal buka hingga kasusnya terbongkar, diperkirakan sudah sekitar 120-an janin berhasil digugurkan oleh kedua tersangka.
“Pengakuan tersangka terkait jumlah janin yang berhasil diaborsi itu merupakan akumulasi dari tahun 2020 hingga 29 Mei 2025 saat penangkapan. Namun untuk jumlah pastinya masih tetap kami dalami. Karena dalam kasus ini kendalanya adalah sulitnya mencari keberadaan korban untuk klatifikasi, sebab ini adalah aib,” ungkap Kapolresta.
Disinggung terkait profesi tersangka, Kapolres mengatakan bahwa saat diinterogasi tersangka tidak bisa menunjukkan kompetensinya di bidang kesehatan.
“Sudah dilakukan interogasi tetapi tersangka belum bisa menunjukkan kompetensinya. Apakah bidan atau bukan, kami juga belum tahu. Namun kami masih terus berupaya untuk mengungkap lebih dalam lagi terkait kasus ini,” sambungnya.
Kombes Pol Happy menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Diantaranya merupakan anak dari tersangka, tetangga juga para saksi ahli.
“Sampai saat ini kita sudah periksa 8 saksi. Tiga diantaranya merupakan saksi ahli berprofesi sebagai dokter, sisanya merupakan anak dan beberapa tetangga dan anak para pelaku,” ujarnya.
Adapun berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, praktik aborsi tersebut dilakukan dengan modus membuka konsultasi via whatsapp maupun messenger. Setelah itu para korban datang untuk menemui tersangka di rumahnya kediamannya.
“Di TKP biasanya para tersangka mengecek usia kandungan pasien, sehingga bisa memberikan dosis dan jenis obat penggugur kandungan yang tepat sesuai usia kehamilan. Selanjutnya, pasien dipulangkan dan diminta kembali dalam 1-2 hari kemudian untuk keluarkan janin dari rahimnya,” terang Kapolresta.
Adapun tarif aborsi yang diberikan oleh para tersangka berkisar mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta sesuai usia janin.
Akibat perbuatannya tersebut, saat ini kedua tersangka tengah mendekam di sel tahana. Polresta Sorong Kota. Keduanya dijerat pasal 428 ayat 1 Jo pasal 60 UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP atau pasal 348 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (CR24)