Manokwari, TP – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Papua Barat mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas dalam rangka peningkatan keterlibatan dan kontribusi klinik, dokter praktek mandiri, dan rumah sakit dalam program TBC di Aston Niu Hotel Manokwari, 23-25 Juni 2025.
Dalam sambutannya, Kepala Dinkes Provinsi Papua Barat, dr. Alwan Rimosan mengatakan, Tuberkulosis (TBC) menjadi tantangan besar di Papua Barat, maka membutuhkan keterlibatan semua lini pelayanan kesehatan, termasuk fasilitas layanan swasta.
Dengan kegiatan ini, sambung Rimosan, tentu menjadi ruang produktif berbagi pengetahuan, pengalaman, dan praktek terbaik dalam penanggulangan TBC, khususnya TB-HIV dan pelayanan terpadu satu atap.
Ia menjelaskan, berdasarkan data 2023, tercatat 2.693 kasus TBC yang ditemukan dan diobati dari estimasi target 4.910 kasus, dengan cakupan treatment coverage sebesar 54,84 persen.
Sementara pada 2024, estimasi insiden kasus TBC di Papua Barat mencapai 3.260 kasus, dengan 95 kasus diantaranya adalah TBC Resisten Obat (RO). Papua Barat, kata dia, berada pada peringkat keempat nasional dalam capaian penemuan kasus TBC pada 2024.
Namun, kata Rimosan, cakupan notifikasi kasus masih berada di angka 79 persen, dengan arti, terdapat 21 persen kasus yang belum terlaporkan, baik karena belum terjangkau, belum terdeteksi atau belum dicatat.
Rimosan merincikan, tingkat enrolment rate TBC-RO di Papua Barat mencapai 93 persen, sedikit di bawah target nasional sebesar 95 persen.
Diakuinya, Kabupaten Manokwari, Fakfak, Kaimana, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama mencatat capaian tertinggi, sedangkan Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak masih menjadi perhatian.
Menurut Rimosan, banyak tantangan dalam program TBC, sehingga peran strategis tenaga kesehatan dan organisasi profesi sangat penting untuk mencapai target eliminasi TBC pada 2030.
Ditambahkannya, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam penemuan, tata laksana, pelaporan, dan pelacakan kasus TBC.
Di samping itu, ungkap dia, mendorong integrasi layanan swasta dalam sistem rujukan TBC daerah, juga membangun sinergi antarunit layanan dan lintas program TBC-HIV serta menyebarluaskan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2024.
Ditambahkan Rimosan, kegiatan ini mencakup penandatanganan MoU program TBC, pelatihan teknis on the job training untuk pengemasan sampel serta penyediaan logistik TBC untuk fasilitas layanan kesehatan swasta, klinik, dan TPMD.
“Mari bersama kita perkuat kolaborasi demi tercapainya Papua Barat bebas TBC,” pinta Rimosan. [FSM-R1]