Ransiki, TP – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) menggelar pertemuan dengan nelayan Oransbari guna mengklarifikasi isu penjualan motor tempel, bantuan hibah Pemkab Mansel yang bersumber dari DAK tahun 2024.
Dari hasil pertemuan yang difasilitasi oleh Kanit Binmas Polsek Oransbari, Ipda Hendrik Baransano, di dapati adanya 2 unit mesin motor tempel yang di jual dan ada juga yang digadaikan oleh penerima hibah dengan alasan kebutuhan ekonomi yang mendesak.
Kepala DKP Kabupaten Mansel, Yoram Inden mengatakan, pertemuan ini bukan untuk saling menyalahkan, namun mengklarifikasi informasi adanya penjualan motor tempel bantuan hibah Pemkab Mansel oleh nelayan Oransbari.
“Kita klarifikasi kebenarannya, kalau betul kita tarik kembali barangnya, yang bersangkutan yang berurusan dengan pembeli, karena tindakan itu adalah pelanggaran terhadap perjanjian hibah,” ucap Inden di sela-sela mediasi dengan nelayan.
Dia mengaku, isu ini bukan saja terjadi di Oransbari tetapi pihaknya menerima informasi penjualan motor tempel bantuan hibah Pemkab Mansel juga terjadi di Ransiki, maka secepatnya akan ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kabid Perikanan Tangkap pada DKP Kabupaten Mansel, Desi Manilet menyatakan, penyerahan bantuan perikanan kepada nelayan dengan perjanjian hibah, salah satu poin bantuan tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam bentuk apapun, tetapi jika itu terjadi maka dinas berhak menarik bantuan tersebut.
“Kami terima informasi ada lagi nelayan yang jual bantuan di daerah Muari, ini yang perlu kita klarifikasi, kalau benar kami tarik,” tegas Manilet.
Menurut dia, pertemuan dengan nelayan Oransbari hari ini untuk mencari solusi atas masalah yang timbul sehingga tidak berdampak kepada penerima bantuan berikutnya. Selanjutnya menjadi hak dinas untuk manarik dan memberikan bantuan tersebut kepada penerima bantuan yang baru dengan menandatangani berita acara hibah yang baru.
Dirinya mengaku, terkait 2 mesin motor tempel yang bermasalah karena di jual, berdasarkan keputusan dari hasil pertemuan 1 unit motor tempel ditarik DKP karena terbukti di jual oleh penerima hibah. Sedangkan, 1 unit lainnya yang digadaikan oleh penerima hibah dalam pengawasan DKP dengan waktu tertentu, jika tidak segera ditebus oleh penerima hibah yang menggadaikan barulah ditarik oleh pihaknya. [BOM-R4]