Manokwari, TP – Pemerintah Daerah di Tanah Papua diminta menindaklanjuti Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023 tentang pendidikan dasar dan menengah merupakan hak warga negara yang harus dijamin secara gratis oleh pemerintah.
Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Papua Cerdas, Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Arius Mofu menegaskan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti amanat konstitusi tersebut.
“Di Papua kita mempunyai 3 sumber pendanaan pendidikan yakni, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana dari kementerian lembaga dan Dana Otonomi Khusus (Otsus), maka tidak ada alasan lagi pendidikan tidak digratiskan,” kata Mofu kepada wartawan di Sekretariat BP3OKP Papua Barat, Selasa (23/6/2025).
Menurut Mofu, beban biaya pendidikan yang kerap dikeluhkan masyarakat harus segara dihapus melalui regulasi yang tegas dari pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota.
Regulasi, sambung dia, harusnya disusun oleh pemerintah daerah sebagai turunan dari putusan MK tersebut dan sekolah wajib terbuka.
Misalnya, kata dia, dengan memasang baliho di depan sekolah yang menjelaskan komponen biaya mana yang digratiskan seperti, seragam, pendaftaran, atau buku. Ini perlu agar masyarakat tahu dan tidak merasa dibebani secara tidak wajar.
Diutarakan Mofu, peluncuran Kartu Papua Barat Cerdas oleh Gubernur Papua Barat yang hingga kini belum disertai kejelasan tentang komponen pembiayaan pendidikan yang ditanggung dalam program tersebut.
Menurutnya, kartu ini menjadi bentuk keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP), karena dana Otsus sejatinya diperuntukan bagi OAP.
Tetapi, lanjut dia, sampai saat ini belum ada regulasi tentang isi atau manfaat langsung dari kartu ini. Untuk itu, bagi masyarakat yang menghadapi kendala dalam hal pembiayaan pendidikan dapat melakukan mengadukan ke Ombudsman Papua Barat.
Namun, tambah dia, jika tidak memungkinkan juga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi mereka langsung ke BP3OKP melalui surat atau audiensi kelompok.
“Kami siap fasilitasi pengaduan masyarakat. Kami akan undang OPD teknis, tetapi juga berkoordinasi bersama Inspektorat, BPK, maupun BPKP. Karena tugas BP3OKP melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi seluruh kebijakan yang didanai negara,” ujar Mofu.
Lebih lanjut, kata Mofu, sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan bahwa, pembebanan biaya sekolah dalam bentuk apapun di jenjang dasar dan menengah bertentangan dengan Pasal 31 UUD 1945.
Keputusan tersebut memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk menuntut pendidikan gratis dan mendorong Pemda agar segera mengimplementasikannya.
“Pemerintah daerah jangan tunggu lama. Keputusan MK itu mengikat dan harus segera direspons dengan kebijakan teknis di daerah masing-masing,” pungkas Mofu. [FSM-R5]