Manokwari, TP – Baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwatri, seorang residivis berinisial SR kembali ditangkap polisi atas kasus pencurian handphone terhadap salah satu warga Manokwari pada, 14 Juni 2025 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP. Raja Putra Napitupulu mengatakan dalam kasus ini, modus pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Pada saat itu korban sedang mengecas handphone miliknya di dapur, lalu di tinggal pergi. Beberapa saat kemudian, ketika korban kembali ternyata handphonenya sudah hilang dengan sekejap.
Korban yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut melaporkan ke aparat Kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku yang diketahui ternyata seorang residivis yang baru saja keluar dari Lapas Manokwari.
“Sudah diamankan pelaku ternyata residivis, dia baru keluar dari Lapas Manokwari, pelaku berinisial SR. Barang buktinya satu buah handphone merek Vivo warna hitam,” ungkap Napitupulu kepada Tabura Pos dan Linkpapua di Polresta Manokwari, Rabu (25/06). [AND-R6]