Manokwari, TP – Bupati Manokwari, Hermus Indou didampingi sejumlah pimpinan OPD menemui para pemilik hak ulayat yang memalang bendungan pusat air irigasi yang ada di Distrik Prafi, Rabu (25/6/2025).
Masyarakat melakukan pemalangan menuntut ganti rugi hak ulayat yang dirasakan perlu dibayar oleh pemerintah.
Bupati Manokwari, Hermus Indou dalam pertemuan bersama para pemilik hak ulayat meyakinkan pemerintah akan mendampingi masyarakat pemilik hak ulayat.
“Saya pikir pemalangan ini bukan pertama kali, sering terjadi pemalangan akibat hak-hak pemilik hak ulayat belum diselesaikan padahal sudah membantu pemerintah. Saya kira masyarakat tidak salah karena menjadi hak mereka. Saya pikir hal ini ini harus diselesaikan,” ujar Bupati.
Jelas Bupati, pembayaran ganti rugi lokasi itu akan dilakukan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian Pekerjaan Umum.
Pemkab Manokwari, akan terus berkoordinasi bersama BWS Kementerian PU untuk memastikan realisasi pembayaran ganti rugi tersebut.
“Pemerintah daerah sebenarnya akan meprogramkan itu, tapi BWS Kementerian PU berkoordinasi bahwa mereka yang akan melakukan itu. Kami sedang memastikan kapan itu ganti rugi dibayarkan. Kami sudah sampaikan jangan terlalu lama. Saya minta kita sabar menunggu. Pemerintah juga berkoordinasi, sehingga kalau ada yang belum diselesaikan balai, maka Pemda akan selesaikan tapi jangan sampai tumpang tindih,” pungkasnya.
Hermus mengatakan, bendungan yang dipalang mengalirkan air ke sawah yang berada di dataran Prafi baik SP 1 maupun SP 2.
Agar tidak mengganggu produksi padi dalam rangka swasembada beras, maka Hermus meminta untuk palang dibuka.
“Pemerintah akan koordinasi kalau bisa misalnya tahun ini atau bulan ini harus sudah clear sehingga jangan berlarut-larut lagi dan menjadi problem,” tukasnya. [SDR-R4*]