Manokwari, TP – Penyidik Kejari Manokwari akan melakukan ekspos dengan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Barat terkait perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah di Bawaslu Kabupaten Manokwari pada 2019.
“Untuk kasus itu masih sama, kita akan segera melakukan ekspos ke BPKP,” jawab Kajari Manokwari, Teguh Suhendro, SH kepada Tabura Pos di salah satu resto di Manokwari, Sabtu (28/6/2025).
Sebelumnya dikabarkan, Bawaslu Kabupaten Manokwari menerima dana hibah sebesar Rp. 13 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari untuk pelaksanaan Pilkada 2019-2020.
Dari jumlah tersebut, diduga sekitar Rp. 6 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan. Dalam perkembangan penanganan kasus ini, penyidik kejaksaan sudah memeriksa para saksi.
Mereka yang diperiksa, diantaranya kuasa pengguna anggaran (KPA), para komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten Manokwaro pada periode tersebut, termasuk mengumpulkan sejumlah alat bukti.[AND-R1]