• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home PAPUA BARAT

Papua Barat Berlakukan Bebas Denda PKB dan BBNKB I Mulai 1 Juli 2025

AdminTabura by AdminTabura
30/06/2025
in PAPUA BARAT
0
Papua Barat Berlakukan Bebas Denda PKB dan BBNKB I Mulai 1 Juli 2025

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Papua Barat, Dicky Pahlawan, Kepala Bapenda Papua Barat, Bachri Yasin, dan Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre J.W. Manuputty dan Kepala UPT Samsat Manokwari, Septinus Ullo (dari kiri ke kanan) menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Manokwari, pekan lalu. TP/FSM

0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Bapenda Provinsi Papua Barat membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhitung 5 tahun terakhir, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahap 1 (BBNKB I) 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat, Bachri Yasin mengatakan, pemberlakuan pembebasan denda PKB dan BBNKB I sebagaimana tindak lanjut dari kebijakan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan yang diberlakukan per 1 Juli – 20 Desember 2025.

Ia menjelaskan, ada pun pengurangan pokok pajak, khusus untuk pokok pajak PKB dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan tariff 1,07 persen, tetapi dengan surat keputusan (SK) Gubernur, maka pengurangan pokok ini diturunkan menjadi 0,9 persen.

Dikatakannya, sedangkan untuk BBNKB dalam hal ini kendaraan baru, dari tarif 8 persen diturunkan menjadi 6 persen, sehingga wajib pajak yang membayar khusus pada 2025, mendapat kemudahan.

“Ini insentif yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan baru dan dealer, sehingga menjadi perangsang penjualan dan pembelian,” kata Yasin dalam jumpa pers di salah satu kafe di Manokwari, pekan lalu.

Menurutnya, kebijakan ini dilakukan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79, HUT RI ke-80, dan HUT Provinsi Papua Barat ke-26.

Dikatakannya, tujuan dari program ini dalam rangka mengajak masyarakat yang sekarang menunggak PKB, karena sesuai data, ada 70.000 lebih kendaraan di Papua Barat yang menunggak pembayaran pajak.

Tujuan lain, tambah Yasin, dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus sentuhan Pemprov Papua Barat bagi masyarakat agar berperan aktif membayar pajak dan kontribusi dari pembayaran pajak untuk pembangunan pelayanan publik.

Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Andre J.W. Manuputty mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang memberlakukan kebijakan penghapusan denda pajak ini.

Sedangkan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Papua Barat, Dicky Pahlawan mengaku mendukung kebijakan ini. Sebab, jelas dia, kebijakan penghapusan denda pajak ini sebagai salah satu bentuk bantuan atau kepedulian Pemprov untuk masyarakat.

“Kalau dilihat dari data yang ada, sekitar 70.000 kendaraan yang statusnya masih tunggak. Jadi, tidak secara langsung, Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat agar dapat melaksanakan kewajibannya,” katanya.

Dikatakannya, dari pajak yang dibayarkan akan dialokasikan pada pos sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (DKLLJ). “Pos anggaran DKLLJ ini yang kami kumpulkan se-Indonesia untuk dikembalikan ke masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan,” ungkap Pahlawan.

Untuk itu, ia berharap melalui kebijakan Gubernur ini, maka masyarakat bisa melakukan kewajibannya untuk membangun tanah Papua yang jau lebih baik ke depan. [FSM-R1]

Previous Post

Pembahasan RAPBD Perubahan Bergeser ke Agustus 2025

Next Post

Buka Temu Raya GSM GKI Se-Tanah Papua, Mandacan: Papua Barat Komitmen Bangun Pendidikan Rohani

Next Post
Buka Temu Raya GSM GKI Se-Tanah Papua, Mandacan: Papua Barat Komitmen Bangun Pendidikan Rohani

Buka Temu Raya GSM GKI Se-Tanah Papua, Mandacan: Papua Barat Komitmen Bangun Pendidikan Rohani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!