Sorong, TP – Tim Resmob Polresta Sorong Kota berhasil ‘melumpuhkan’ seorang pria berinisial AM (19 tahun), terduga pelaku pencabulan, penganiayaan, dan upaya pemerkosaan, Minggu (29/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIT.
AM diamankan sekitar 7 jam setelah melakukan upaya pemerkosaan terhadap korban berinisial DM (18 tahun), di Jl. Bangau II, Kompleks Malanu, Kota Sorong, Sabtu, 28 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT.
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol. Happy P. Yudianto mengatakan, berdasarkan pengakuan AM, kejadian itu bermula ketika pelaku berniat pergi membeli pinang.
Di perjalanan, pelaku melihat korban sedang duduk di pinggir jalan, lalu timbul niat buruknya terhadap korban. Namun, karena korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku memukul korban hingga lemas dan terjatuh.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu, lalu melaporkan kejadiannya ke SPKT Polresta Sorong Kota, diperkuat dengan rekaman CCTV di salah satu rumah warga yang menyorot ke lokasi.
“Setelah menerima laporan, tim kami langsung menuju TKP sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Kejadian ini juga terekam CCTV yang menjadi dasar kuat, dimana wajah AM terekam jelas telah menganiaya, mencabuli, dan mencoba melakukan pemerkosaan,” kata Kapolresta.
Dikatakannya, ketika akan diamankan, AM mencoba melakukan perlawanan, sehingga atas petunjuk pimpinan, maka Tim Resmob melakukan tindakan tegas terukur dengan menghadiahkan ‘timah panas’ ke betis kanan pelaku.
Diutarakan Yudianto, sesuai keterangan pelaku, dirinya juga di bawah pengaruh minuman keras saat melakukan aksi tersebut.
Ditambahkan Kapolresta, penyidi sudah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya topi coklat, kacamata hitam dari pelaku dan pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya, AM akan dijerat dengan Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 285 jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. [CR24-R1]