Manokwari, TP – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Manokwari menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa RW dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Sebab, terdakwa RW terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘tanpa hak melawan hukum melakukan pemufakatan dalam membeli narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram’ sebagaimana dakwaan kesatu primair penuntut umum.
Untuk itulah, terdakwa melalui penasehat hukumnya, Yan C. Warinussy, SH mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang dibacakan pada Jumat, 13 Juni 2025.
“Benar, saya yang mengajukan permohonan banding atas nama RW sebagai klien saya,” kata Warinussy yang dikonfirmasi Tabura Pos di kediamannya, belum lama ini.
Dikatakannya, permohonan banding ini karena ada upaya untuk ‘mengkriminalkan’ RW sebagai seorang warga negara.
Alasannya, ungkap Warinussy, pertama, dalam fakta persidangan sudah jelas tidak ada barang bukti pada RW saat ditetapkan sebagai tersangka, ditangkap, ditahan, dan disidangkan di PN Manokwari.
“Kedua, dalam keterangan ahli forensik digital dari Polda Papua sudah menjelaskan bahwa tidak chat yang isinya tentang, karena klien saya dituduh melakukan pemufakatan jahat dengan terpidana sebelumnya, Kiki, yang katanya ada kirim resi ke Kiki,” jelas Warinussy.
Ia mengutarakan, dalam pemeriksaan digital forensik terhadap handphone dari terpidana Kiki, tidak ada resi yang dimaksudkan. “Tidak ada pesan yang masuk dari RW ke Kiki. Kemudian, ada pesan keluar dari Kiki, tetapi tidak ada pesan masuk, itu tidak ada. Percakapan telpon juga tidak ada,” beber Warinussy.
Dijelaskannya, handphone itu juga bukan ada dalam penguasaan Kiki, tetapi sudah ada dalam penguasaan penyidik. “Karena penyidik sudah tangkap dia satu hari sebelumnya dengan paket yang lain, bukan paket yang 5 gram ini,” jelas Warinussy.
Ditegaskan Warinussy, sebenarnya dalam perkara RW ini, jaksa tidak bisa membuktikan kesalahan kliennya. Apalagi, resi dengan nomor 800 dan 806, dimana resi nomor 800 yang ditunjukkan penyidik, tidak ada dalam aplikasi Lion Parcel.
“Yang ada itu yang resi nomor 806. Tujuannya juga bukan ke RW, tetapi ke Tommy Fransiskus. Lion Parcel juga bisa dipersoalkan, dia punya kewenangan apa, barang itu kok dikasih ke polisi, seharusnya ko antar ke Tommy Fransiskus sesuai resi pengiriman,” terang Warinussy.
Ia juga mempertanyakan siapa sesungguhnya Tommy Fransiskus dan ketika polisi mengambil paket dari Lion Parcel, adakah penyitaan secara resmi atau tanda terima dari Lion Parcel?
“Kalau tidak ada, ini berarti tindakan melawan hukum yang mereka lakukan dan cacat prosedur dari awal. Dari pandangan hukum itulah, maka kami bisa berpandangan, ada upaya kriminalisasi terhadap klien saya,” ujar Warinussy.
Oleh sebab itu, kata Warinussy, pihaknya menempuh upaya banding dengan tujuan memohon keadilan, apalagi dengan tuntutan dan putusan yang sama, enam tahun pidana penjara. “Sementara faktanya, barang bukti tidak ada dan hasil tesnya, dia negatif,” tandas Warinussy. [TIM2-R1]