Manokwari, TP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari dikabarkan kalah dalam gugatan permasalahan hak ulayat di Pasar Wosi yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari.
Untuk itulah, Pemkab Manokwari diwajibkan membayar ganti rugi terhadap pemilik hak ulayat atas lahan terminal sebesar Rp. 60 miliar.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Manokwari, Yahya Maabuat membenarkan hal tersebut.
“Benar, sesuai hasil keputusan pengadilan, Rp. 60 miliar,” kata Maabuat yang dikonfirmasi Tabura Pos di Kantor Bupati Manokwari, belum lama ini.
Ia menerangkan, ganti rugi Rp. 60 miliar bukan hanya lokasi yang dibangun terminal, juga termasuk lokasi pasar daging. “Dari total Rp. 60 miliar itu yang di terminal dan pasar daging. Itu jadi kesatuan dalam Rp. 60 miliar,” jelas Maabuat.
Dirinya mengakui, putusan PN Manokwari sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga Pemkab Manokwari menaati hukum dan akan memenuhi tanggung jawabnya. “Itu sudah putusan pengadilan, mau tidak mau, kita pemerintah harus laksanakan itu,” ujar Maabuat.
Soal sistem pembayaran ganti rugi, ungkap dia, terbagi dalam 3 tahap sampai lunas. “Tahap pertama Rp. 20 miliar, begitu juga dengan tahap 2 dan tahap 3 sampai dipastikan lunas,” kata Maabuat. [SDR-R1]