Ransiki, TP – Wakil Bupati Manokwari Selatan, Bernard Mandacan, S.IP, memberikan apresiasi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) terhadap langkah serius menarik kembali bantuan perikanan dari nelayan yang menyalahgunakan bantuan hibah tahun 2024 dari Pemkab Mansel.
“Saya kira itu langkah yang tepat dan patut kami apresiasi,” kata Wakil Bupati Mesakh kepada wartawan, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, telah mengetahui langkah DKP Kabupaten Mansel melalui pemberitaan media masa di Mansel dan tentu tindakan DKP sesuai dengan prosedur, untuk mengamankan aset pemerintah daerah yang dihibahkan kepada masyarakat melayan di Kabupaten Mansel.
Lagipula, lanjut dia, bantuan pemerintah daerah berupa hibah perikanan diperuntukkan untuk nelayan, untuk meningkatkan hasil tangkapan dan juga meningkatkan pendapatan ekonomi masyarakat nelayan, maka sudah seharusnya bantuan itu diperuntukkan sesuai kemenegaskan, bukan untuk diperjualbelikan dengan alasan apapun.
Inyomusi menegaskan, jika bantuan hibah pemerintah daerah dijual maka penerima bantuan telah melanggar perjanjian hibah yang juga di atur dalam peraturan perundang-undangan. Maka, tentu menjadi kewenangan pemberi hibah untuk menarik kembali bantuan dan diberikan kepada nelayan yang lain dengan harapan bantuan tersebut memberikan manfaat secara langsung.
Menurut Inyomusi, langkah yang di ambil dinas perikanan sudah sangat tepat untuk mengamankan kebijakan pemerintah daerah sesuai peruntukannya dan juga menjadi pelajaran bagi nelayan yang lain untuk tidak mencoba-coba melanggar perjanjian hibah.
Dirinya meminta, kepada dinas perikanan, agar dalam penyaluran bantuan hibah perikanan tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, pengelola program lebih selektif dalam menyeleksi calon penerima hibah sehingga bantuan yang diturunkan tepat sasaran dan tidak lagi muncul persoalan seperti ini.
“Kalau ada bantuan lagi, dinas perikanan data kembali calon penerima hibah dengan baik dan pastikan profesi utama mereka adalah nelayan, bukan nelayan sambilan atau nelayan musiman, supaya bantuan yang turun ke masyarakat tidak dijual atau digadaikan seperti kejadian lalu-lalu,” tandas dia.
Sekali lagi, dirinya menegaskan, bukan hanya soal bantuan hibah perikanan, tetapi bantuan hibah pemerintah daerah kepada penerima hibah dalam bentuk apapun dan sektor manapun tetap harus dimanfaatkan dengan baik sesuai peruntukannya, tidak diperjuangkan dan dipindahtangankan dengan alasan apapun. [BOM-R4]