Sorong, TP— Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Daya, Kombes Pol. Semmy Ronny Thabaa, S.E., menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus penipuan yang mencatut namanya terkait seleksi penerimaan anggota Polri. Dalam konferensi pers yang digelar di aula Polda Papua Barat Daya, Rabu (2/7/2025), ia menyampaikan klarifikasi bahwa perbuatan pelaku murni merupakan tindak kriminal untuk memperdaya korban.
Kasus ini mencuat setelah seorang korban melaporkan bahwa terduga pelaku, berinisial L, mengaku dekat dengan Ajudan Wakapolda dan menjanjikan bisa meluluskan anak korban dalam seleksi anggota Polri dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Mendapat informasi tersebut, Wakapolda langsung mengonfirmasi kepada korban, dan korban menyatakan memiliki bukti penyerahan uang kepada pelaku.
Setelah mengetahui hal itu, Wakapolda segera meminta korban untuk membuat laporan polisi ke Polresta Sorong. Dari bukti-bukti foto yang diserahkan korban, Wakapolda mengakui mengenal pelaku karena yang bersangkutan memang pernah dua kali datang ke rumahnya. “Kami sama-sama orang Papua dari Serui, adik-adik kami dulu sekolah di sana, tapi hubungan saya dengan pelaku tidak dekat,” jelas Wakapolda.
Wakapolda menyebutkan bahwa pelaku diketahui bekerja di salah satu institusi. Ia kemudian menghubungi pimpinan instansi tempat pelaku bekerja untuk memfasilitasi pertemuan antara pelaku, korban, dan dirinya di Polresta Sorong. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengakui telah mengembalikan uang korban, namun Wakapolda menegaskan bahwa masalah utama bukan pada uang, melainkan pencatutan namanya.
“Saya tidak pernah menerima uang apapun dari pelaku. Ini murni perbuatan pribadi pelaku yang mencatut nama saya demi meyakinkan korban,” ujar Kombes Semmy. Ia pun meminta agar kasus ini tetap diproses secara hukum. Sebagai bentuk tanggung jawab moral, Wakapolda menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban, seraya menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan apapun dalam praktik tersebut.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku L tidak sendiri. Ia mengembalikan uang korban melalui dua perantara, yang kemudian tidak segera menyerahkan uang tersebut kepada korban. Kedua tersangka lain ini justru mengaku akan mencari orang lain di Polda Papua Barat Daya untuk kembali meloloskan anak korban yang telah gagal dalam tes kesehatan. “Hal ini jelas mustahil dan semakin memperjelas adanya niat penipuan,” tutur Wakapolda.
Uang yang diserahkan korban kepada pelaku dilakukan secara bertahap. Tahap pertama sebesar Rp20 juta, dan sisanya diserahkan dalam tahap kedua, dengan total keseluruhan mencapai sekitar Rp85 juta. Wakapolda meminta kepada Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota untuk menindak tegas jika uang korban tidak dikembalikan sepenuhnya dan melanjutkan proses hukum.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapapun yang menjanjikan kelulusan dalam proses seleksi anggota Polri dengan imbalan uang,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa dalam proses rekrutmen anggota Polri, sesuai instruksi Kapolri, semua tahapan dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya.
Wakapolda menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik pungutan liar atau upaya penipuan dalam seleksi anggota Polri. “Laporkan dengan bukti-bukti yang kuat. Kami menjamin rekrutmen berjalan secara bersih dan akuntabel,” pungkas Kombes Semmy Ronny Thabaa.[MPS]