Manokwari, TP – Penasehat hukum terdakwa, Jhony Koromad, Yan C. Warinussy, SH meminta kliennya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan, Rabu (2/7/2025).
“Klien saya tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair JPU,” ungkap Warinussy dalam press release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, kemarin.
Selain itu, lanjutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa Jhony Koromad tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek pembangunan jembatan Kali Wasian tahap 3 pada Tahun Anggaran 2023.
Bahkan, ungkap Warinussy, kliennya diminta saksi Simon Dowansiba selaku ‘pemilik’ pekerjaan untuk menandatangani laporan progress pekerjaan dengan permintaan pencairan dana 100 persen.
Padahal, jelasnya, Jhony Koromad tidak memiliki surat keputusan (SK) sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan jembatan Kali Wasian tahap 3.
“Dalam pembelaan pribadinya, Jhony Koromad menyampaikan bahwa dirinya hanya berusaha memastikan struktur jembatan yang dipesan dari PT Leorisa di Bekasi diselesaikan dan dikirim ke Manokwari,” tambah Warinussy.
Dirinya sempat mempertemukan kontraktor pelaksana, Fredi Parubak dan Direktur PT Nusa Marga Raya, Anshar Nurdin, hanya sebagai saksi, untuk bertanggung jawab atas uang dari pekerjaan ini dan dalam pertemuan itu disepakati pelunasan pembayaran ke pabrikasi diselesaikan sebelum masa kontrak berakhir.
“Tetapi mereka tidak menepati apa yang menjadi kesepakatan, karena uang yang dicairkan, dipakai oknum-oknum tersebut dan terbukti dalam fakta persidangan,” jelas Warinussy mengutip pembelaan Jhony Koromad.
Selaku penasehat hukum, dirinya juga menemukan fakta lain, ternyata JPU Kejari Teluk Bintuni secara resmi telah mengajukan permohonan penyitaan terhadap struktur jembatan Kali Wasian tahap 3 ke Ketua PN Manokwari, sehingga pernyataan JPU dalam persidangan yang mengatakan tidak menyita dan tidak menjadikan struktur jembatan Kali Wasian tahap 3 sebagai barang bukti adalah informasi yang tidak benar, tidak faktual, dan bersifat bohong.
“Itu artinya, tibanya struktur jembatan Kali Wasian tahap 3 Tahun Anggaran 2023 di Manokwari pada dasarnya diketahui JPU, karena laporan untuk kepentingan penyitaan barang bukti tersebut dilakukan oleh jaksa, Theopilos K. Auparay, SH pada 23 Agustus 2024, dengan alasan keadaan yang sangat perlu dan mendesak,” beber Warinussy. [*HEN-R1]