Manokwari, TP – Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Papua Cerdas, Badan Pengarah Percepatan Pemangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), Arius Mofu mengatakan, Workshop Akselerasi Akses Layanan Pendidikan Gratis Provinsi Papua Barat tahun 2025 guna mendorong persamaan persepsi dalam rangka menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
Rekomendasi yang dimaksudkan, kata Mofu, dalam rangka mendorong pemerataan dan kepastian implementasi pendidikan gratis di Papua Barat.
“Salah satu rekomendasi dari Forum ini adalah pembentukan tim perumus regulasi tentang pendidikan gratis dengan melibatkan stakeholder terkait di tingkat provinsi dan kabupaten,” terang Mofu kepada wartawan di Sekretariat BP3OKP Papua Barat, Jumat (4/7/2025).
Menurutnya, dari hasil workshop ini para peserta yang terdiri dari para pengelola satuan pendidikan, Dinas Pendidikan, Biro Administrasi Otsus, Bappeda dan instansi teknis lainnya telah berkomitmen membentuk tim perumus.
Dimana, dirinya berharap, tim perumus regulasi yang nantinya dapat menjabarkan secara detail setiap komponen kebijakan pendidikan gratis, sehingga tidak ada kesalahpahaman saat implementasinya.
Lebih lanjut, kata Mofu, saat ini sudah ada sejumlah program bantuan dana pendidikan, baik Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Program Indonesia Pintar (PIP) dan program kebijakan lainnya.
Namun, dirinya menilai, implementasi masih belum merata dan belum seluruhnya menyentuh masyarakat yang membutukan bantuan pendidikan dimaksud.
Menurutunya, pemerataan bantuan ini sangatlah penting, maka hasil dari rekomendasi workshop ini akan diserahkan langsung kepada Gubernur Papua Barat sebagai dasar penyusunan kebijakan ke depan.
Diungkapkan Mofu, launching program Kartu Papua Barat Sehat, Papua Barat Cerdas dan Papua Barat produktif hingga kini belum mempunyai regulas pelaksanaan yang jelas.
Untuk itu, dirinya berharap, program-program membutuhkan regulasi yang menjabarkan isi dan implementasinya, termasuk soal bantuan pendidikan gratis yang selama ini dinantikan masyarakat.
Menurutnya, banyak sekolah masih kebingungan akibat adanya surat edaran terkait pendidikan gratis yang tidak diiringi dengan petunjuk teknis maupun dasar hukum yang kuat.
“Harapan kami ke depan, layanan bantuan dari dana Otsus juga dikelola lebih baik agar tidak menimbulkan masalah, baik di pihak sekolah maupun masyarakat,” tandas Mofu. [FSM-R5]