Karmadi: Komite Sekolah harus Kreatif
Manokwari, TP – Komisi IV DPR Kabupaten (DPRK) Manokwari mengadakan rapat bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Bappeda Kabupaten, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Manokwari membahas perihal uang komite yang selama ini dipungut dari peserta didik.
Dalam pertemuan di Kantor DPRK Manokwari, Senin (7/7), Sekretaris Komisi IV, Yosep Y. Karmadi menyoroti adanya pungutan terhadap peserta didik melalui komite sekolah yang biasa disebut uang komite atau dahulu dikenal dengan istilah SPP.
Ia menegaskan, keberadaan komite sekolah untuk membantu pihak sekolah, tetapi yang terpenting, komite sekolah tidak wajib memungut iuran dari siswa seperti yang terjadi selama ini.
“Harapan saya, di tahun ajaran baru ini, sekolah negeri sudah tidak ada lagi pungutan komite, karena pada hearing sebelumnya, Dinas Pendidikan menyampaikan, mereka juga belum tahu kalau ada pungutan di sekolah,” kata Karmadi kepada para wartawan usai rapat, kemarin.
Oleh sebab itu, ia meminta Dinas Pendidikan menegaskan terhadap komite sekolah yang mayoritas adalah orangtua wali murid agar tidak ada lagi pungutan mulai tahun ajaran baru.
“Kalau komite sekolah tetap ada di sekolah, tapi tugasnya tidak boleh memungut dari siswa yang wajib. Komite sekolah harus kreatif. Kalau sekolah butuh apa, mungkin komite bisa lobi pihak ketiga atau dari sebagian orangtua yang mampu menyumbang sukarela, itulah tugas komite sekolah,” tegas Karmadi.
Diutarakannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud), keberadaan komite sekolah memang diperbolehkan, tetapi tidak diperbolehkan memungut terhadap peserta didik.
“Ini khusus untuk sekolah negeri, harapan saya tidak ada lagi pungutan. Kalau untuk sekolah swasta, kami tidak bisa mengatur itu,” tukasnya.
Terkait hal ini, Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Pardjiyanti mengatakan, keberadaan komite sekolah sebagai mitra sekolah, diatur dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016, tetapi memang tidak diizinkan untuk menarik pungutan dari peserta didik.
“Kalau yang dimaksud tadi adalah uang komite. Ini yang harus kita cermati bersama, karena di Permendiknas dijelaskan juga komite mempunyai kewajiban berkontribusi untuk kemajuan sekolah,” katanya.
Meski begitu, Pardjiyanti memastikan hal ini menjadi tugas Dinas Pendidikan dan Komisi IV untuk bersama-sama meluruskan hal yang tak sesuai ketentuan. [SDR-R1]