Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jose Rizal (kiri) menerima berita acara empat anak buah kapal warga negara Filipina dari Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Biak Muhammad Erwin (kanan) untuk proses deportasi karena melanggar dokumen keimigrasian. ANTARA/Muhsidin
Biak – Kantor Imigrasi TPI Kelas II Kabupaten Biak Numfor, Papua mendeportasi empat orang anak buah kapal warga negara Filipina karena melanggar dokumen administratif keimigrasian di Indonesia.
“Besok, Selasa (7/7), empat warga Filipina ini sudah dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Frans Kaisiepo,” ujar Kepala Imigrasi TPI Kelas II Biak Jose Rizal di Biak, Senin.
Jose mengatakan deportasi ini merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena melanggar dan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Pasal 1 dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Indonesia karena melanggar administratif dokumen keimigrasian yang berlaku.
Mengenai empat warga negara Filipina itu akan dimasukkan daftar cekal Imigrasi, menurut Jose, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Imipas terhadap kelanjutan penindakan deportasi ini.
Jose menambahkan peraturan keimigrasian di Indonesia memungkinkan setiap warga negara asing melanggar dokumen administratif keimigrasian bisa dikenakan daftar cekal masuk ke Indonesia.
“Ya untuk diberikan daftar hitam bagi warga asing yang melanggar dokumen keimigrasian akan kami laporkan ke Dirjen Imigrasi di Jakarta,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Muhammad Erwin menyebut empat anak buah kapal warga Filipina yang dijadikan saksi kasus penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan wilayah Biak, Papua, telah selesai menjalani persidangan sehingga siap dideportasi ke negara bersangkutan.
“Empat anak buah kapal warga negara Filipina akan dideportasi Imigrasi, yakni Igot, Mario (keduanya bekerja di kapal penampung), serta Noel dan Aci (anak buah kapal penangkap ikan),” kata Erwin saat menyerahkan empat ABK di Kantor Imigrasi Biak. [Pewarta: Muhsidin/Editor: Didik Kusbiantoro/ANTARA]