• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Imigrasi Biak Deportasi Empat ABK Asal Filipina

AdminTabura by AdminTabura
08/07/2025
in POLHUKRIM
0
Imigrasi Biak Deportasi Empat ABK Asal Filipina

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jose Rizal (kiri) menerima berita acara empat anak buah kapal warga negara Filipina dari Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Biak Muhammad Erwin (kanan) untuk proses deportasi karena melanggar dokumen keimigrasian. ANTARA/Muhsidin

0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Kabupaten Biak Numfor, Papua, Jose Rizal (kiri) menerima berita acara empat anak buah kapal warga negara Filipina dari Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Biak Muhammad Erwin (kanan) untuk proses deportasi karena melanggar dokumen keimigrasian. ANTARA/Muhsidin

Biak – Kantor Imigrasi TPI Kelas II Kabupaten Biak Numfor, Papua mendeportasi empat orang anak buah kapal warga negara Filipina karena melanggar dokumen administratif keimigrasian di Indonesia.

“Besok, Selasa (7/7), empat warga Filipina ini sudah dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Frans Kaisiepo,” ujar Kepala Imigrasi TPI Kelas II Biak Jose Rizal di Biak, Senin.

Jose mengatakan deportasi ini merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia karena melanggar dan tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

Pasal 1 dan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menyatakan bahwa deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari Indonesia karena melanggar administratif dokumen keimigrasian yang berlaku.

Mengenai empat warga negara Filipina itu akan dimasukkan daftar cekal Imigrasi, menurut Jose, pihaknya akan berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi Kementerian Imipas terhadap kelanjutan penindakan deportasi ini.

Jose menambahkan peraturan keimigrasian di Indonesia memungkinkan setiap warga negara asing melanggar dokumen administratif keimigrasian bisa dikenakan daftar cekal masuk ke Indonesia.

“Ya untuk diberikan daftar hitam bagi warga asing yang melanggar dokumen keimigrasian akan kami laporkan ke Dirjen Imigrasi di Jakarta,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan Muhammad Erwin menyebut empat anak buah kapal warga Filipina yang dijadikan saksi kasus penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan wilayah Biak, Papua, telah selesai menjalani persidangan sehingga siap dideportasi ke negara bersangkutan.

“Empat anak buah kapal warga negara Filipina akan dideportasi Imigrasi, yakni Igot, Mario (keduanya bekerja di kapal penampung), serta Noel dan Aci (anak buah kapal penangkap ikan),” kata Erwin saat menyerahkan empat ABK di Kantor Imigrasi Biak. [Pewarta: Muhsidin/Editor: Didik Kusbiantoro/ANTARA]

Previous Post

Lokasi Awal Pembangunan Pabrik Pupuk Fakfak Berongga

Next Post

Tim Audit Itwasum Tiba di Manokwari

Next Post
Tim Audit Itwasum Tiba di Manokwari

Tim Audit Itwasum Tiba di Manokwari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!