Manokwari, TP – Wakil Ketua II DPRK Manokwari, Suriyati menyoroti dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun anggaran 2025, yang belum ditransfer sampai hari ini.
Padahal, saat ini sudah masuk dalam masa anggaran triwulan kedua atau semester satu pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
“Sampai hari ini Otsus belum masuk, sampai di mana progressnya,” ujar Suriyati dalam rapat bersama Bappeda, di ruang rapat DPRK Manokwari, Senin (7/7/2025).
Suriyati mengungkapkan, sesuai ketentuan batas waktu transfer dana Otsus paling lambat sampai tanggal 22 Juli. Jika tidak terealisasi maka bisa jadi tidak mendapatkan Otsus tahun anggaran 2025.
“Karena kalau Otsus tidak terealisasi, maka semua program dari Otsus tidak berjalan, termasuk program pendidikan gratis,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, sampai saat ini terdapat enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat yang belum menerima pencairan dana Otsus, yaitu Pemprov Papua Barat, Pemkab Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Pegunungan Arfak, dan Manokwari Selatan.
Untuk pencairan alokasi dana Otsus tahun anggaran 2025, masing-masing pemerintah wajib mengunggah dokumen syarat penyaluran melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara – Transfer ke Daerah (OM-SPAN TKD). [SDR-R4]