Sorong, TP – Nasib naas menimpa TS (57 tahun) yang tewas usai dirudapaksa 4 pria mabuk di kompleks pertokoan, Kota Sorong, Papua Barat Daya. Kasus ini mulanya diketahui oleh saksi mata (Ibu RT) yang melihat jasad korban tergeletak di belakang ruko eks Toko Agro pada hari Minggu (6/7/2025) sekitar pukul 3.00 WIT dinihari.
Saksi kemudian melaporkan kejadian penemuan jasad perempuan tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut direspon positif oleh pihak kepolisian dengan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi dan visum. Di mana dari hasil visum tersebut didapati ada beberapa luka di bagian tubuh korban, serta adanya indikasi cidera atau kerusakan pada vagina korban.
“Adanya hasil visum berupa kerusakan pada alat vital korban membuat dugaan kuat bahwa telah terjadi pemerkosaan terjadap korban. Sehingga Dari hasil visum tersebut tim melakukan pemeriksaan mendalam dengan melibatkan lebih banyak saksi hingga ditetapkan terduga pelaku MS, BG, AB, dan AM. Di mana tiga diantaranya telah dibekuk dan satu masih DPO ,” ungkap Kapolresta Sorong Kota, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto dalam press conference pada Selasa (8/7/2025) sore.
Dijelaskan Kapolresta, berdasarkan keterangan para saksi maupun tersangka, sebelum kejadian tersebut Keempat tersangka bersama dua rekan tengah berpesta Miras di eks ruko tersebut sejak Jumat (4/7/2025) sore. Namun pada malam harinya, dua orang diantara mereka meniggalkan lokasi sehingga hanya para tersangka yang melanjutkan kegiatan pesta miras tersebut.
Selanjutnya, pada malam hari sekitar pukul 23.30 WIT tersangka AM meninggalkan ketiga rekannya, MS, BG dan AB. Ia bermaksud hendak pulang ke rumah. Namun di pertengahan jalan, tepatnya di samping lorong Bank BRI KC Sorong, tersangka AM bertemu korban. AM yang sudah di bawah pengaruh miras spontan memukul korban beberapa kali dan menyeretnya ke tempat sepi lalu menyetubuhi korban secara paksa.
“Di waktu bersamaan, tiga tersangka lain yang tengah mencari keberadaan AM akhirnya menemukan AM bersama korban di lokasi tersebut. BG dan AB selanjutnya menyeret korban ke ruko tempat para tersangka berpesta miras dan kembali melakukan pemerkosaan pada korban, masing-masing satu kali. Korban sempat di sekap di lokasi, kemudian, tersangka BG setelah selesai memperkosa, ia kembali memperkosa lagi sebanyak 3 kali,” beber Kapolresta
Di mana saat memperkosa tiga kalinya, tersangka BG memukul kepala dan rusuk korban dengan batu. Setelah pemukulan itu, korban dimungkinkan meninggal dunia. Usai melancarkan aksi bejatnya, para tersangka kemudian meninggalkan korban sendirian hingga ditemukan sudah tak bernyawa pada hari Minggu.
“Dalam proses pemgungkapan kasus ini, 7 saksi sudah diperikaa, diantaranya suami dan Ibu RT selaku orang yang pertama kali menemukan korban. Selain itu, 2 pemuda lain yang ikut berpesta miras namun tak ikut dalam pemerkosaan tersebut juga turut diperiksa sebagai saksi,” terang Kapolresta.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan yaitu celana panjang dan baju milik korban, serta sebuah batu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
Atas perbuatan sadisnya, para tersangka dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan atau pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan atau 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Meski 3 tersangka telah berhasil dibekuk, namun AM selaku tersangka yang pertama kali menyetubuhi korban saat ini statusnya masih buron. Untuk mempermudah jalannya proses hukum, kapolresta mengimbau kepada tersangka AM untuk menyerahkan diri secara baik-baik.
“Saya berikan kesempatan kepada tersangka AM maupun keluarganya untuk dapat menyerahkan dan mengantarkan AM ke Mapolresta Sorong Kota. Identitas sudah kami kantongi cepat atau lambat pasti kami tangkap. Daripada nantinya kami tangkap dengan keadaan yang tidak diinginkan lebih baik menyerahkan diri secara baik-baik. Tentunya hal ini akan menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim di Pengadilan,” imbau KBP Happy.
Menutup press release tersebut, Kapolresta menyampaikan turut berbelasungkawa atas kepergian korban. Kapolresta juga meminta kepada pihak keluarga korban untuk menyerahkan dan mempercayakan proses hukum ini kepada Polresta Sorong Kota.
“Kepada pihak keluarga korban, percayakan kami untuk mengusut tuntas kasus ini. Saya Pastikan para pelaku akan mendapatkan hukuman setimpal dan seberat-beratnya atas perbuatannya yang sudah di luar batas kemanusiaan,” tandasnya. [CR24]



















