Manokwari, TP – Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari, Corneles E. Wondiwoy mengungkapkan, kondisi keuangan Pemkab Manokwari.
Dikatakannya, saat ini Pemkab Manokwari belum menerima sebagian besar anggaran yang ditransfer dari Pemerintah Pusat.
“Kondisi keuangan saat ini diawali dari Inpres nomor 1 tahun 2024 tentang efisiensi. Sehingga, kita di daerah banyak dana-dana mandatori dari pusat yang belum tersalur,” kata Wondiwoy saat hearing bersama DPRK Manokwari, di ruang rapat Kantor DPRK, Sowi Gunung, Rabu (9/7/2025).
Ia mengungkapkan, efek Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang efisiensi anggaran, Pemkab Manokwari mendapatkan pengurangan Rp60 miliar.
Menurutnya, pemotongan itu tidak hanya terjadi bagi Pemkab Manokwari, tetapi di seluruh Indonesia. Bahkan, dana-dana perimbangan sebagian besar belum tersalurkan kepada pemerintahan di tanah Papua.
“Terkhusus di Papua Barat, Pemerintah Provinsi juga belum menerima transferan dari pusat, Pemkab Manokwari dan beberapa pemerintah daerah lainnya,” jelasnya.
Wondiwoy mengatakan, dana transfer dari Pemerintah Pusat yang diterima Pemkab Manokwari baru sebatas DAU Block Grand. Karena, terdapat komponen gaji pegawai dan para anggota dewan.
Ia menyebut, dana yang belum diterima Pemkab Manokwari, meliputi dana Otonomi Khusus (Otsus) yang terdiri dari, Otsus Block Grand, Otsus 1 persen, Otsus 25, Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), DAU Spesifik Grand, Dana Alokasi Khusus (DAK).
Menurutnya, dana Otsus bagi Pemkab Manokwari tidak besar, karena telah terjadi efisiensi yang potong langsung dari Pemerintah Pusat.
“Sampai hari ini sebagian besar anggaran kita belum masuk. Sehingga, beberapa program yang bersumber dari dana tersebut belum bisa kita laksanakan,” ungkapnya.
Wondiwoy menambahkan, pemerintah daerah telah melengkapi dokumen syarat salur yang diminta, sehingga diperkirakan dana-dana dari pemerintah pusat diterima pemerintah daerah pada semester II.
“Penyaluran dana-dana itu harus dilengkapi dengan syarat salur sesuai dengan program yang mau kita laksanakan. Saya optimis dana-dana itu ditransfer, karena itu hak daerah,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, dari data yang dikeluarkan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, tahun anggaran 2025 Pemkab Manokwari mendapatkan dana Otsus sebesar Rp137 miliar. [SDR-R4]


















