Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menemukan adanya dugaan kasus korupsi pada pembangunan Kampus 2 SMK kehutanan Manokwari yang berlokasi di Sorong.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (11/07).
Syarifuddin menjelaskan SMK Kehutanan berada di bawah Balai Besar Taman Cendrawasih yang kontrak pembangunannya dimulai pada 15 September 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 62.357.047.000.
Dalam pembangunan SMK Kehutanan tersebut dilakukan tiga kali adendum atau perubahan kontrak yaitu, pada 29 Februari 2024, kemudian 8 Juli 2024, dan 2 Oktober 2024.
Pekerjaan tersebut berakhir 29 November 2024, namun hingga berakhirnya kontrak tersebut, progres pekerjaan baru mencapai 84,40 persen, sehingga kegiatan yang terbayar adalah Rp. 49.134.148.730. Kemudian telah pemutusan kontrak pada 8 Januari 2025.
Berdasarkan permintaan keterangan ahli konstruksi dan pemeriksaan di lapangan yang dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Papua Barat pada 3 Juli 2025, ditemukan hasil selisih kurang terhadap kuantitas maupun kualitas volume pekerjaan yang terpasang sebesar Rp. 16.471.776.956.
“Jadi sementara itu dari perhitungan ahli. Jadi dari nilai kontrak sebesar Rp. 62.357.047.000, untuk sementara dari hasil pemeriksaan ahli dilapangan dan hasil pemeriksaan fisik dilapangan ditemukan selisih kurang terhadap kuantitas maupun kualitas volume pekerjaan yang terpasang sebesar Rp. 16.471.776.956. Jadi hampir 30 persen kerugian negara, posisi kasusnya sudah penyidikan,” pungkasnya. [AND]