Manokwari, TP – Kejaksaan Tinggi Papua Barat sedang berkoordinasi dengan BPK RI dan Kemendagri terkait penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan, penanganan kasus tersebut saat ini tengah.dikoordinasikan dan masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara di BPK. Rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan ekspos di BPK pusat.
Selain BPK pusat, ungkap Kajati, penyidik juga berkoordinasi dengan pihak Kemendagri sebagai ahli terkait dengan keuangan daerah.
“Kita sudah berkoordinasi dan meminta ahli dari Kemendagri kemudian nanti tim Pidsus akan lakukan ekspos di BPK pusat,” kata Syarifuddin kepada wartawan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (11/07).
Menurut Syarifuddin kasus ini menjadi atensi dari BPK karena juga merupakan hasil temuan dari mereka.“Kita akan koordinasikan karena ini hasil petunjuk BPK pusat mereka sangat merespon kita untuk membuktikan kerugian negara dalam kasus ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat, pada Tahun 2023, tercatat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp.111.228.314.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong.
Dari jumlah itu, sebesar Rp. 58.546.468.000 dialokasikan untuk kegiatan makan minum rapat, jamuan tamu, dan sewa kendaraan. Namun sekitar Rp.57.366.381.441 dari total anggaran itu tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sekitar Rp. 37,4 miliar dipakai untuk kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan, sedangkan sekitar Rp.18,1 milliar dan belanja RS senilai Rp. 1,7 miliar, tidak disertai bukti pertanggungjawaban.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 27 Mei 2025. Dalam proses penyidikan, Kejati Papua Barat telah memeriksa 20 orang saksi, termasuk dari unsur pemerintah daerah. Hingga saat ini penyidik telah mengantongi identitas pejabat yang diduga terlibat.
Selain itu penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, 11 telepon genggam yang saat ini sedang dilakukan kloning di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timir, 1 kontainer dan 1 koper berisi dokumen terkait belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2023.Seluruh barang bukti itu akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Kejaksaan memastikan, pihaknya akan menangani kasus ini untuk dikembangkan secara profesional dan transparan. [AND]