*Dugaan Tipikor di Setda Kabupaten Sorong*
Manokwari, TP – Penyidik Kejati Papua Barat sedang berkoordinasi dengan BPK-RI dan Kemendagri terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setda Kabupaten Sorong pada Tahun Anggaran 2023.
Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengaku, penanganan kasus itu masih dalam perhitungan kerugian keuangan negara di BPK. Menurutnya, penyidik sudah berkoordinasi dan dalam waktu dekat akan dilakukan ekspos dengan BPK-RI.
Selain BPK-RI, kata dia, penyidik juga sedang berkoordinasi dengan pihak Kemendagri sebagai ahli terkait keuangan negara.
“Kita sudah berkoordinasi dan meminta ahli dari Kemendagri, kemudian nanti Tim Pidsus sekaligus akan lakukan ekspos di BPK Pusat,” jelas Syarifuddin kepada para wartawan di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (11/7).
Dikatakannya, kasus ini menjadi atensi BPK karena juga merupakan hasil temuannya. “Mereka sangat merespon kita untuk membuktikan kerugian negara dalam kasus ini,” tukasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Tahun Anggaran 2023, terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp. 111.228.314.000 dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp. 58.546.468.000 dialokasikan untuk kegiatan makan minum rapat, jamuan tamu, dan sewa kendaraan. Namun, sekitar Rp. 57.366.381.441 dari total anggaran tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
Sekitar Rp. 37,4 miliar dipakai untuk kegiatan yang tidak benar-benar dilaksanakan, sedangkan sekitar Rp. 18,1 milliar dan belanja RS sekitar Rp. 1,7 miliar, tidak disertai bukti pertanggungjawaban.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 27 Mei 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik Kejati sudah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk dari unsur pemda. Hingga saat ini, penyidik sudah mengantongi nama para pejabat yang diduga terlibat.
Di samping itu, penyidik juga sudah menyita sejumlah barang bukti diantaranya 11 telepon genggam yang sedang dilakukan kloning di Kejati Kalimantan Timir, 1 kontainer dan 1 koper berisi dokumen terkait belanja barang dan jasa pada Tahun Anggaran 2023.
Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang sedang berjalan. Kejati Papua Barat memastikan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. [AND-R1]