• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Selasa, Juli 15, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home MANOKWARI

Wow, Ternyata Ada 53 Titik Edar Miras ‘Tanpa Izin’ di Manokwari

AdminTabura by AdminTabura
14/07/2025
in MANOKWARI
0
Wow, Ternyata Ada 53 Titik Edar Miras ‘Tanpa Izin’ di Manokwari

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengikuti focus grup discussion Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Jumat (11/7/2025). TP/SDR

0
SHARES
75
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

*Wakil Bupati: Petugas keamanan yang seharusnya mengamankan untuk yang benar, tetapi mengamankan yang justru bertentangan dengan regulasi*

Manokwari, TP – Tim Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari sudah melakukan penggalian informasi, sekaligus pemetaan titik edar minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di Kabupaten Manokwari.

Hasil dari penggalian dan pemetaan itu, ditemukan jumlah tempat edar miras yang cukup banyak.

“Beberapa temuan di lapangan menyampaikan kepada kita bahwa sampai hari ini, info yang kami dapat ada sekitar 53 titik edar miras di Manokwari,” ungkap Wakil Ketua Tim Pembentukan Perda Pemkab Manokwari, Rishard Alfons ketika memaparkan rancangan perda prioritas di Kantor Bupati Manokwari, Jumat, 11 Juli 2025.

Ia mengatakan, mencermati situasi di Kabupaten Manokwari sekarang bahwa minuman beralkohol pada kenyataannya beredar bebas di tengah masyarakat.

Diakuinya, peredaran minuman beralkohol di Manokwari sudah berlangsung lama dan Pemkab Manokwari mengalami kekosongan hukum terkait pengawasan dan pengendalian.

“Pemda menganggap perlu melakukan pengawasan dan pengendalian agar peredarannya bisa terkendali, sehingga dibentuknya rancanganan perda tentang pengawasan dan pengawasan minuman beralkohol yang menjadi prioritas,” jelas Alfons.

Ditambahkannya, selain raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, tim sudah menyelesaikan berbagai tahapan raperda prioritas, seperti raperda tentang penyelenggaraan pendidikan gratis dan raperda tentang Manokwari Branding City.

“Ada sembilan raperda yang menjadi prioritas, tetapi melihat urgensinya, mungkin tiga raperda itu dulu yang bisa kami sampaikan ke DPRK Manokwari,” katanya.

Terkait hal ini, Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono mengatakan, 53 titik edar atau tempat penjualan minuman beralkohol tidak mendapat izin dari Pemkab Manokwari.

“Pemkab Manokwari tidak pernah mengeluarkan izin untuk 53 titik itu. Tidak ada yang mengendalikan, tidak ada yang mengawasi, sehingga bebas semau-maunya,” ujar Mugiyono.

Ia memastikan ke depan peredaran minuman beralkohol akan diawasi dan dikendalikan pemda. Sebab, titik peredaran minuman beralkohol yang cukup banyak di Manokwari, sudah menjadi rahasia umum.

Bahkan, ungkap Wakil Bupati, peredarannya ada yang ikut menemani, mengamankan, dan menjaga, entah atas nama pribadi, kelompok maupun petugas keamanan.

“Petugas keamanan yang seharusnya mengamankan untuk yang benar, tetapi mengamankan yang justru bertentangan dengan regulasi. Itu yang terjadi di masyarakat dan kita harus membuat terobosan,” tegas Mugiyono.

Untuk itu, ia meminta Tim Pembentukan Perda melakukan perumusan raperda tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sebagaimana petunjuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013.

“Kalau memang layak kita kendalikan, kita awasi sesuai Perpres Nomor 74 Tahun 2013, maka kita harus seperti itu. Apa yang ditugaskan Pemerintah Pusat, kita awasi dan kendalikan, karena yang jual, yang beli, dan yang mengonsumsi warga kita, Manokwari,” tandas Wakil Bupati.

Sebelumnya, Tim Pembentukan Perda Kabupaten Manokwari membahas raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bersama kelompok masyarakat di Sasana Karya, Kantor Bupati Manokwari, Jumat (11/7/2025).

Wakil Ketua Tim Pembentukan Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minol, Rishard Alfons menjelaskan, draft raperda ini disusun mengacu pada regulasi terbaru yang mengatur tentang peredaran dan perdagangan minuman beralkohol.

“Yang hari ini kita laksanakan adalah menyerap masukan, bapak, ibu sekalian untuk raperda ini, karena Peraturan Menteri Perdagangan yang diberikan kewenangan ke daerah penanganannya karena tidak boleh dilarang total, sehingga melalui raperda ini, pemerintah coba untuk mengendalikan dan mengawasinya,” jelas Alfons.

Rektor Universitas Carita Indonesia (Uncri) Manokwari, Prof. Roberth K.R. Hammar selaku konsultan hukum, menjelaskan, sedianya Manokwari sudah mempunyai Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.

“Perda itu hanya berlaku dua tahun pertama, kemudian kesulitan di soal pengawasan, termasuk biaya dan lain-lain, sehingga perdanya ada, tapi seperti tidak berlaku,” kata dia.

Ia mengungkapkan, Perda Nomor 5 seperti semakin tidak berlaku sejak 2018, dengan keluarnya surat dari Pemprov Papua Barat yang mencabut perda tersebut. “Sebenarnya provinsi tidak punya otoritas, kewenangan untuk mencabut. Yang berhak mencabut Perda itu adalah Mahkamah Agung melalui proses gugat,” kata dia.

Dikatakannya, Pemkab Manokwari mulai menjalankan Perpres Nomor 94 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Manokwari, sehingga muncullah raperda tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Manokwari.

Pada Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat 14 bab, dimana ada sejumlah bab yang mendapat sorotan dari para peserta.

Dalam Bab II menjelaskan tentang kewenangan, dimana Pemkab Manokwari akan mengeluarkan izin bagi para pelaku usaha yang ingin mengedarkan minuman beralkohol.

Pada Bab III yang membahas tentang golongan minuman beralkohol, dimana minuman beralkohol yang boleh beredar di Manokwari yakni Minuman Beralkohol Golongan A (kadar alkohol 5%), Golongan B (kadar alkohol 5-20%), dan Golongan C (kadar alkohol 22-50%).

Bab IV membahas tentang perizinan berusaha, dimana setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol Golongan A, B maupun C, wajib mempunyai izin dari Pemkab. Pada bab ini, Pemkab diminta untuk memastikan kategori pelaku usaha yang boleh menjual minuman beralkohol, yakni pelaku usaha yang ingin menjadi pengedar minuman beralkohol jenis usaha CV atau PT.

Bab V membahas tentang pungutan, dimana Pemkab akan menarik pungutan dari distributor, sub distributor, pengecer, dan penjual langsung.

Bab VI membahas tentang pengendalian. Dalam pengendaliannya, Pemkab Manokwari akan membentuk tim terpadu untuk melaksanakan pengendalian di setiap tempat edar.

Selain itu, pada bab ini, Pemkab akan mengatur pembatasan peredaran minuman beralkohol dengan mempertimbangkan karakteristik daerah dan budaya lokal, dimana semua minuman beralkohol yang dijual, harus berlabel dan tidak berdekatan dengan tempat peribadatan.

Di samping itu, tempat mengonsumsi pun tidak boleh di sembarangan tempat, karena harus dikonsumsi di tempat-tempat yang sudah ditentukan.

Selain itu, pada Bab VI ini mengatur tentang waktu penjualan, dimana siang hari pada pukul 12.00 WIT – 15.00 WIT dan pada malam hari mulai pukul 19.00 WIT – 23.00 WIT.

“Penjualan minuman beralkohol Golongan A, B, dan C hanya diberikan kepada konsumen yang sudah berusia 21 tahun atau lebih, dengan menunjukkan kartu identitas kepada petugas atau pramuniaga,” jelas Hammar.

Kemudian, pada Bab VII membahas tentang pengawasan, dimana pengawasan rutin akan dilakukan secara berkala berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha dan mempertimbangkan tingkat kepatuhan pelaku usaha, melakukan inspeksi mendadak, evaluasi, dan pelaku usaha wajib atau rutin melaporkan ke Pemkab.

Untuk sanksi dan pidana terhadap para penjual minuman beralkohol yang mendapat izin dari pemerintah diatur pada Bab XV, dimana pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi paling lama 6 bulan penjara dan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

Dalam pembahasan tersebut tampak dihadiri para tokoh agama Kristen dan Islam, organisasi kepemudaan, Unipa Manokwari, STIH Manokwari, Uncri Manokwari, akademisi, pemilik hotel, dan sebagainya. [SDR-R1]

Previous Post

Polda Papua Barat Gelar Pasukan Operasi Patuh Mansinam 2025, Ada 7 Sasaran Perioritas

Next Post

Polda dan Kejati Berlomba Tangani Dugaan Tipikor di KPU Papua Barat

Next Post
Jaksa Temukan Kerugian Negara Sekitar Rp. 16 Milliar Dalam Pembangunan Kampus 2 SMK Kehutanan Manokwari

Polda dan Kejati Berlomba Tangani Dugaan Tipikor di KPU Papua Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!