Manokwari, TP – Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Dikatakan Mandacan, pajak kendaraan bermotor, baik miliki pribadi maupun kendaraan dinas harus segera diselesaikan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Saya tahu, para pejabat termasuk saya mempunyai kendaraan pribadi. Pajak kendaraan baik pribadi maupun dinas harus segara diselesaikan,” pesan Mandacan saat memberikan arahan apel pagi di kantor Gubernur Papua Barat, Senin (14/7/2025).
Dijelaskan Mandacan, tepat 1 Juli bertepat dengan hari Bhayangkara, Pemprov Papua Barat memberikan kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 5 tahun terakhir.
Lebih lanjut, kata Mandacan, dirinya telah memerintahkan stafnya untuk segara membayarkan pajak kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas yang digunakan oleh gubernur.
“jadi kita sebagai pemimpin harus menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat dan bagi staf kita. Agar ketika kita mengajak mereka untuk taat membayar pajak, mereka juga taat,” ujar Mandacan.
Menurutnya, jika pemimpin tidak taat membayar pajak, maka staf akan menyampaikan bahwa pemimpin saja belum membayar pajak baru mau memerintahkan staf membayar pajak.
“Temuan dari BPK-RI Perwakilan Papua Barat, banyak masyarakat Papua Barat yang belum membayar pajak kendaraan termasuk pajak alat berat dan lainnya. Kita harus taat membayar pajak agar dapat menambahkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi kita,” tandas Mandacan. [FSM-R5]