Manokwari, TP – Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin memerintahkan Kajari Manokwari, Teguh Suhendro untuk mengoptimalkan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sehubungan dengan laporan orang rentan, masyarakat miskin, dan anak terlantar.
Sebab, hak-hak dasarnya belum terpenuhi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Anak (KIA), dan jaminan kesehatan.
Sekaitan dengan hal tersebut, Kajari mengatakan, pihaknya sudah melakukan perjanjian kerja sama dengan Pemkab Manokwari, BPS Kabupaten Manokwari, BPJS Kesehatan Manokwari.
Menurutnya, kerja sama ini terkait sinkronisasi, integrasi, dan kolaborasi antarpemangku kepentingan untuk memenuhi hak-hak dasar orang rentan, masyarakat miskin, dan anak terlantar di Manokwari.
Suhendro membeberkan, saat ini terdapat 45 anak pada kondisi rentan yang identitasnya tidak jelas, berada di Pantai Asuhan, Semi Metta Bahagia yang berlokasi di Kampung Mokwam, Distrik Masni, Manokwari.
Diakuinya, pihak yayasan sudah berkoordinasi dengan Kejari Manokwari terkait anak asuhnya yang belum mempunyai wali atau kartu identitas, sehingga pihak kejaksaan turun ke lapangan untuk berkomunikasi dengan pengurus panti asuhan dan anak asuhnya.
“Ditemukan fakta anak-anak asuh panti tersebut belum terpenuhi hak-hak dasarnya, baik identitas maupun jaminan kesehatan,” kata Kajari kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, kemarin.
Dirinya menambahkan, panti asuhan tersebut juga belum mempunyai alas hukum yang terdaftar di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, dalam hal ini Dinas Sosial.
Untuk itulah, kata dia, Kejari Manokwari berkoordinasi dengan stakeholder terkait yang dituangkan dalam MoU untuk memfasilitasi segala kebutuhan Panti Asuhan, Semi Metta Bahagia mulai dari alas hukum, jaminan kesehatan, dan perwaliannya.
“Hari ini, Senin, 14 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Manokwari digelar sidang permohonan perwalian anak,” kata Suhendro.
Ia menambahkan, peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir secara humanis di Papua Barat, bertindak untuk melindungi hak keperdataan anak dalam kondisi rentan. Peran itu, kata dia, diaplikasikan dengan mengajukan perwalian anak ke PN Manokwari.
Dirincikannya, JPN ditugaskan mengikuti persidangan, yakni Arif Suhartono dan Tulus Ardiansyah yang bertindak atas nama Pemkab Manokwari atas permohonan penetapan perwalian dari Yayasan Semi Metta Bahagia atas anak berinisial DS.
Diutarakannya, saksi yang dihadirkan pada agenda persidangan, yakni pihak Yayasan Semi Metta Bahagia dan Dinas Sosial Kabupaten Manokwari.
“JPN menghadirkan saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia dengan memfasilitasi memakai kendaraan antarjemput saksi sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Suhendro.
Ia menerangkan, permohonan pengajuan penetapan perwalian anak untuk memperoleh penetapan pengadilan guna memastikan hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.
Lanjut Suhendro, atas pengajuan permohonan perwalian anak yang diajukan JPN, PN Manokwari melalui hakim tunggal, Muslim M. Ash Siddiqi memutuskan dengan penetapan dengan nomor perkara: 44/Pdt.P/2025/PN Mnk tertanggal 14 Juli 2025, mengabulkan permohonan JPN selaku pemohon untuk seluruhnya dan menetapkan mengangkat Suhartati selaku Pembina di Yayasan Semi Metta Bahagia sebagai wali khusus untuk pendidikan dan anak berinisial DS sampai dewasa nanti.
“Selain itu, beberapa waktu lalu, Kajati setelah berkoordinasi dengan stakeholder terkait, telah menyerahkan KIA dan kartu BPJS kepada para anak Panti Asuhan Semi Metta Bahagia sebagai jaminan kesehatannya,” kata Kajari. [AND-R1]