Manokwari, TP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mendampingi para nasabah eks Bank Arfindo yang telah ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengklaim dana tabungan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manokwari, Teguh Suhendro mengungkapkan, atas penutupan Bank Arfindo, OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Kejari Manokwari dalam rangka penyelesaian hak dan tanggung jawab baik nasabah maupun pemilik bank tersebut.
“Bank Arfindo (eks) ini kan punya nasabah, punya kredit inilah yang mau diselesaikan oleh Kejari Manokwari sesuai dengan MoU atau surat kuasa khusus,” kata Teguh kepada para wartawan di Pasar Sanggeng, Senin (14/7/2025).
Dijelaskannya, selain mendampingi nasabah mengkalim uang tabungannya, Kejari Manokwari juga akan mendampingi nasabah yang mempunyai kredit.
Teguh mengungkapkan, sejauh ini pihaknya sudah memanggil sejumlah nasabah eks Bank Arfindo, termasuk yang memiliki kredit.
“Kita sudah kirim surat ada salah satu anggota DPR di Manokwari Papua Barat yang pinjam Rp4 miliar. Ini yang kita panggil cara penyelesaiannya bagaimana karena bank-nya sudah tutup,” terangnya.
Teguh memastikan, Kejari Manokwari akan memanggil semua nasabah eks Bank Arfindo dalam rangka penyelesaian hak maupun tanggung jawab.
Ia menambahkan, jika pemilik Bank Arfindo tidak mampu mengembalikan uang tabungan para nasabah, maka aset bank tersebut tidak menutup kemungkinan akan disita dan dilelang. Hasilnya, untuk mengembalikan dana simpanan para nasabah.
“Ada sekitar ribuan nasabah, nominalnya ada sekitar Rp60 miliar-an. Nanti kita panggil semua. Kalau nilai itu tidak terpenuhi kan ada aset, maka akan disita jaminan dan dilelang untuk menutupi itu,” pungkasnya. [SDR-R4]