Manokwari, TP – Seorang pemuda berinisial MA ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap seorang bocah di Kabupaten Manokwari pada 6 Juli 2025.
Kasat Reskrim, Polresta Manokwari, AKP Raja P. Napitupulu melalui Kanit PPA, Ipda Tiara P. Sitorus mengatakan, kasus penganiayaan ini dilaporkan ibu dari korban anak.
Berdasarkan kronologis kejadian, kata Kanit PPA, penganiayaan terjadi ketika korban, ibu korban, dan opanya berboncengan memakai sepeda motor dalam perjalanan ke gereja di Sanggeng untuk beribadah.
“Saat itu, korban bocah berusia empat (4) tahun tersebut duduk di bagian tengah,” ungkap Tiara Sitorus kepada para wartawan di Polresta Manokwari, kemarin.
Dalam perjalanan menuju gereja, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan, MA yang dipengaruhi minuman beralkohol secara tiba-tiba mendatangi dan mencegat para korban.
Kemudian, pelaku mengambil batu dan melemparkan ke arah helm dari ibu korban dan mengenai opa dari korban. Lantaran tidak memakai helm, kepala korban yang terkena lemparan batu mengalami luka ringan dan mengeluarkan darah, sehingga dibawa ke RSAL Manokwari untuk dilakukan pengobatan.
“Setelah itu, ibu korban melapor ke polisi. MA ini sudah pernah melakukan tindak pidana curas. Karena saat itu mau ikut ujian, sehingga dikeluarkan terlebih dahulu,” jelas Kanit PPA.
Ditambahkannya, MA sudah diamankan di Polresta Manokwari dengan barang bukti berupa batu dan hasil visum terhadap korban anak.
“Pelaku sempat diamankan di Polsek Manokwari Kota sebelum diserahkan ke Polresta Manokwari. Perkaranya sudah penyidikan,” tandas Tiara Sitorus. [AND-R1]