Manokwari, TP – Aparat kampung dari 164 kampung di wilayah Kabupaten Manokwari mempertanyakan honornya selama tujuh (7) bulan pada 2025 yang belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
Untuk itulah, para aparat kampung memalang pintu masuk di lantai 2 Kantor Bupati Manokwari, Senin (14/7/2025).
Selain mempertanyakan haknya, aparat kampung didampingi masing-masing kepala distrik juga mempertanyakan Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2025 dari APBD Kabupaten Manokwari yang belum direalisasikan.
“Maaf pak Bupati, kami ke sini ingin pertanyakan honor aparat kampung yang tujuh bulan belum kami terima. Dana Alokasi Kampung juga kenapa belum direalisasikan,” tanya salah satu aparat kampung di hadapan Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Wakil Bupati, Mugiyono.
Menanggapi hal ini, Bupati menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan pemerintah merealisasikan honor aparat kampung dan ADK Tahun Anggaran 2025.
Namun, Indou memastikan honor aparat kampung adalah hak yang akan dibayarkan pemerintah.
“Aparat kampung menjadi ujung tombak pelayanan. Honor aparat kampung telah dialokasi pada APBD Kabupaten Manokwari dan merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk membayar dan merealisasikannya,” jelas Indou.
Dirinya mengungkapkan alasan honor aparat kampung dan ADK Tahun Anggaran 2025 yang belum disalurkan. Dijelaskan Bupati, honor aparat kampung dan ADK, dialokasikan dari pos anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan Otonomi Khusus (Otsus) yang masih menunggu penyaluran dari Pemerintah Pusat.
“Kalau uang ada di kas daerah, lalu saya tunda itu, Bupati yang bikin kesalahan. Tapi kalau uang yang diperuntukkan untuk bapak dan ibu belum ada, maka pemerintah tidak bisa membayarkan. Pemerintah daerah juga sedang berusaha tertib administrasi,” tandas Indou.
Bupati mengungkapkan, pemerintah sudah melengkapi administrasi pencairan DBH dan Otsus supaya segera direalisasikan Pemerintah Pusat.
“Pokoknya kami upayakan tidak lewat bulan ini. Begitu dropping DBH dan Otsus masuk, entah misalnya hari ini kah, besok kah, lusa kah, langsung juga hari itu kita selesaikan. Untuk itu bersabar. Saya dan pak Wakil juga berharap tidak boleh lewat bulan ini,” jelas Indou.
Bupati memastikan pencairan ADK Tahun Anggaran 2025 dilakukan langsung 2 tahap sekaligus, karena sekarang sudah masuk semester I Tahun Anggaran 2025.
Dirincikannya, ADK di Kabupaten Manokwari pada 2015 untuk 164 kampung sekitar Rp. 68 miliar, sehingga pencairan tahap pertama sebesar Rp. 27 miliar, tahap kedua sebesar Rp. 27 miliar, dan tahap terakhir sebesar Rp. 13 miliar.
“Tahap ketiga nanti pencairannya Desember, tapi bapak dan ibu harus ingat, penggunaan anggaran wajib dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati.
Usai mendapatkan penjelasan dari Bupati, para aparat kampung didampingi masing-masing kepala distrik langsung membuka palang dan membubarkan diri secara aman dan tertib. [SDR-R1]