Manokwari, TP – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Sani Irianti Werimon memimpin tim untuk melakukan inspeksi mendadakan (Sidak) di salah satu perusahaan di wilayah Papua Barat, Selasa (15/7/2025).
Dikatakan Werimon, sidak yang dilakukan dalam rangka menindaklanjuti sejumlah laporan pekerja yang mengaku ijazah mereka ‘Sandera’ atau ditahan oleh pihak perusahaan.
Praktik tersebut, dinilai sebagai pelanggaran hak dasar dari tenaga kerja dan bertentangan dengan Undang-undang ketenagakerjaan.
“Penahanan ijazah tidak hanya tidak manusiawi, tetapi juga merupakan bentuk diskriminasi. Ini jelas dilarang oleh hukum,” tegas Werimon melalui pers reliase yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (17/7/2025).
Dijelaskan Werimon, pemeriksaan dilakukan oleh tim Pengawas Ketenagakerjaan Papua Barat melalui dua tahap pembinaan terdiri dari Nota Pemeriksaan I dan II.
Langkah ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah, serta Surat Edaran M/6/HK.04/VI/2025 yang mengatur pelarangan diskriminasi dalam rekrutmen.
Ditegaskan Werimon, pentingnya dialog sosial antara manajemen perusahaan dan pekerja. Sebab, penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus mengedepankan keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Menurutnya, dasar hukum tambahan yang memperkuat langkah Disnakertrans adalah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, yang melarang segala bentuk tindakan yang merugikan pekerja.
“Bagi perusahaan di Papua Barat untuk tidak lagi menahan ijazah atau dokumen pribadi milik karyawan. Praktik ini harus dihentikan demi terciptanya iklim kerja yang sehat, adil, dan berkeadaban,” imbou Werimon. [*FSM-R5]