Manokwari, TP –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, menjadi salah satu kabupaten di Papua Barat yang dinyatakan belum melengkapi syarat salur dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Infrastruktur Tambahan (DTI) tahap I tahun 2025.
Namun, syarat salur Otsus dan DTI tahap I tahun 2025 sudah diselesaikan dan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
“Sudah. Itu laporannya sudah diselesaikan semuanya. Terakhir Dinas Pendidikan. Semua itu sudah diserahkan ke provinsi. Karena saya kemarin sampai jam 1 malam dan sudah selesai semua dan sudah dikirim,” kata Plt Sekda Manokwari, Harjanto Ombesapu kepada para wartawan di salah satu hotel, Selasa (15/7/2025) malam.
Sekda mengakui, syarat salur Otsus dan DTI tahap I tahun 2025 untuk Pemkab Manokwari merupakan komulatif dari laporan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Terlambatnya itu, kendala karena masing-masing OPD yang masukan laporannya. Tapi semua sudah selesai, tinggal menunggu realisasi saja dari Pemerintah Pusat,” pungkasnya.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi pemerintah daerah sebagai syarat salur Otsus dan DTI tahun 2025, meliputi; laporan tahunan, laporan hasil review APIP, laporan kinerja realisasi anggaran dan capaian output, rekening koran, file Excel. [SDR-R4]