Manokwari, TP – Akhirnya, Kajati Papua Barat, Muhammad Syarifuddin menanggapi beragam tuduhan ‘kejanggalan’ dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Jembatan Kali Wasian tahap 3 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dikatakan Syarifuddin, perkara ini sudah bergulir di persidangan dengan tersangka berinisial JK sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan FB sebagai pelaksana proyek atau kontraktornya.
Di awal tanggapannya, Kajati menyayangkan aksi unjuk rasa yang meminta adanya penangguhan, pemberhentian, tuduhan ada tersangka lain, dan sebagainya.
“Itu kan mengintervensi persidangan, maka kita kecewanya di situ. Harusnya, kalau sesuai aturan, biarkan dulu berjalan, tetapi kalau begitu kan namanya intervensi terhadap proses persidangan yang sedang berjalan,” jelas Syarifuddin kepada para wartawan di Kejati Papua Barat, Arfai, Manokwari, belum lama ini.
Dirinya menambahkan, merespon pengaduan tersebut, pihaknya sudah menurunkan tim intelijen untuk melakukan operasi penyelidikan terhadap hal-hal yang dituduhkan.
Dalam kasus ini terindikasi terjadi dugaan tipikor pada proyek pengerjaan tahap 2, kemudian dari tuduhan yang disampaikan, ada indikasi dugaan korupsi juga pada tahap 2.
“Kemudian tuduhan lain ada indikasi tersangka lain, tapi tidak jadi tersangka dan lainnya. Tim intelijen sudah turun dan memeriksa serta melakukan pengecekan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan tim intelijen, faktanya bahwa orang yang dituduh yakni Kepala Dinas, ternyata justru dia yang melaporkan masalah ini ke penyidik Kejari Teluk Bintuni,” ungkap Kajati.
Lanjut Syarifuddin, karena begitu, mau dimunculkan pengerjaan tahap 4, ternyata tahap 3 tidak dikerjakan tersangka, makanya Kepala Dinas PUPR melaporkannya ke kejaksaan.
“Jadi, ini perlu diketahui, Kepala Dinas ini yang melapor, jadi jangan mendiskreditkan,” tegas Kajati.
Tuduhan lain terhadap salah satu anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, dimana mereka mengaku akan memberikan bukti transfer uang dan segala macamnya, tetapi faktanya, mereka ada keterkaitan utang-piutang.
“Itu masalah pribadi, tidak ada keterkaitan dengan pekerjaan itu. Lalu, kita cek di lapangan, karena katanya ada tahap 2 yang juga tidak dikerjakan, ternyata tidak ada. Jadi, itu pekerjaan lanjutan, tahap 1, tahap 2, tahap 3, dan tahap 4. Yang bermasalah ini tahap 3. Ketahuannya ketika kepala Dinas mau lanjutkan ke tahap 4, finalisasinya, barang-barangnya tidak berada di tempat,” jelas Syarifuddin.
Ditegaskan Kajati, soal unjuk rasa tersebut, pihaknya sudah merespon dan nanti hasilnya disampaikan ke mereka terkait tuduhan-tuduhan tersebut, tetapi harus menghargai persidangan.
“Kalau memang benar, silakan uji di persidangan, pengaruhi hakim biar dinyatakan bebas, kenapa kita yang dipaksa. Kita sudah periksa Kajari. Selama masih on the track, kita juga intervensi. Kalau ada prosedur yang dilanggar atau tidak, itu tugas kita untuk mengawasi,” ujar Syarifuddin. [AND-R1]