Manokwari, TP – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat gelar pengawasan dan pengujian peralatan generator set (genset) dan keselamatan, kesehatan kerja (K3) pada Bank Indonesia (BI) Perwakilan Papua Barat, Kamis (17/7/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Papua Barat, Sani Irianti Werimon mengatakan, pengawasan dan pengujian terhadap mesin K3 berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor: 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dikatakan Werimon, kegiatan pengawasan dan pengujian peralatan atau mesin K3 bertujuan untuk melindungi orang lain dari adanya potensi bahaya pengoperasioan mesin tersebut.
Sekaligus, kata dia, meniciptakan tempat kerja yang aman dan sehat untuk meningkatkan produktifitas dan juga untuk terpenuhinya pendapatn asli daerah di Papua Barat.
“Kali ini, kami melakukan pengawasan dan pengujian pada mesin genset milik Bank Indonesia Perwakilan Papua Barat,” terang Werimon melalui pers release yang diterima Tabura Pos via WhatsApp, Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, sesuai regulasinya diwajibkan genset dengan kapasitas tertentu untuk memiliki izin operasi dan Sertifikat Laik Operasi (SLO), tetapi juga operator genset perlu memiliki sertifikasi kompetensi.
“Pengawasan dan pengujian mesin K3 ini sangatlah penting untuk masmastikan penggunaan genset tidak membahayakan pekerja dan lingkungan sekitar,” ujarnya.
Dijelaskan Werimon, pengawasan dan pengujian mencakup aspek kesehatan dan keselamatan kerja, seperti penggunaan alat pelindung diri, ventilasi yang memadai, dan penanganan limbah yang benar.
Lebih lanjut, kata dia, perizinan genset dan sertifikasi operator adalah kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan atau individu yang menggunakan genset.
Jika, sambung dia, ada perusahan atau individu yang melanggar terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif, bahkan sanksi pidana.
“Kami juga melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap kondisi genset dan instalasinya,” terangnya.
Hal ini, tambah dia, bertujuan untuk memastikan bahwa, genset beroperasi dengan baik dan andal, sehingga dapat berfungsi sebagai sumber listrik cadangan yang aman dan efektif.
Adapun jenis-jenis pengawasan yang dilakukan diantaranya, pemeriksaan kelengkapan dokumen perizinan genset, seperti Izin Operasi, SLO, dan sertifikat operator.
Kemudian, inspeksi fisik meliputi fisik terhadap
genset dan instalasinya untuk memastikan memenuhi standar keselamatan serta
dilakukan uji kelayakan dengan memastikan kinerja sesuai standar yang berlaku.
Diterangkan Werimon, jika dalam proses pengawasan dan pengusian terhadap mesin K3 ini ditemukan pelanggaran ringan, maka pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik genset.
“Kedepannya teguran itu tidak ditanggapi, maka akan dikenakan denda administrasi seperti, pembekuan operasi, hingga pelanggaran itu diperbaiki,” tandas Werimon. [*FSM-R5]