• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Juli 26, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Amir Sianturi Tewas Ditembak, Bripka A ‘Dituntut’ Jaksa hanya 16 Bulan Penjara

AdminTabura by AdminTabura
22/07/2025
in POLHUKRIM
0
Amir Sianturi Tewas Tertembak di Lokasi Judi Sabung Ayam

Ilustrasi Gambar

0
SHARES
155
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Proses hukum yang bisa dinilai sangat mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat, tergambar dalam sidang tuntutan kasus pembunuhan terhadap korban, almarhum Amir H. Sianturi (38 tahun) dan judi sabung ayam yang dijalankan seorang oknum aparat keamanan.

Hal tersebut tergambar dalam tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, SH, MH dan Jefri Tolokende, SH, MH terhadap Bripka A, oknum dari Satuan Brimob Polda Papua Barat.

Sebab, Bripka A yang diduga melakukan penembakan dan menewaskan korban Amir Sianturi dengan senjata api (senpi), termasuk menjalankan aktivitas judi sabung ayam, hanya dituntut JPU dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa agar terdakwa tetap ditahan.

Tuntutan JPU ini tertuang dalam data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Manokwari tertanggal Senin, 14 Juli 2025.

Menurut JPU, terdakwa A tidak terbukti melakukan pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan meninggal sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primair dan subsidair.

Namun, JPU menyatakan terdakwa A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan lebih subsidair Pasal 359 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa A, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan), dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa A tetap ditahan,” tulis JPU dalam tuntutannya.

JPU meminta barang bukti 2 selongsong amunisi 9×19 mm, 1 baju berwarna merah dengan bertuliskan Free Soul milik korban, 1 celana pendek warna kuning milik korban, dan 1 terpal plastik tenda berwarna biru, dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya, 1 pucuk pistol SIG SAUER P320 no senjata api 58B141800, 1 magazen pistol SIG SAUER P320 no senjata api 58B141800 dengan bagian bawah warna kuning yang berisikan 10 butir peluru karet dengan kaliber 9 mm, 1 magazen pistol SIG SAUER P320 no senjata api 58B141800 dengan bagian bawah warna merah yang berisikan 7 butir peluru tajam dengan kaliber 9 mm dan 1 kartu surat izin memegang senjata api (Simsa) dengan Nomor: S/140/XI/LOG.3.4.1/2014BMPB, dikembalikan ke Satuan Brimob melalui terdakwa.

“Membebankan kepada terdakwa A untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,” tambah JPU dalam tuntutannya.

Berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa A pada Senin, 30 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIT, di Jalan Kali Amin, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.

Awalnya, terdakwa A pada Senin, 30 Desember 2024 sekira pukul 17.30 WIT di arena sabung ayam di Jalan Kali Amin, menjaga arena sambung ayam.

Selanjutnya, terjadi perkelahian yang dilakukan saksi Erik Limbe dan Biridikus Baebudi, kemudian terdakwa berusaha untuk melerai perkelahian tersebut.

Pada saat itu, ungkap JPU, saksi Biridikus Baebudi memegang senjata tajam, kemudian beberapa orang masyarakat di sana ikut membantu Erik Limbe dan sebagian lagi ingin membantu Biridikus Baebudi, sehingga terdakwa mengatakan ‘kalian mundur, mundur, tidak usah ikut campur kalau kalian tidak tahu hal’.

Namun, lanjut JPU, imbauan dari terdakwa A tidak dihiraukan massa, sehingga terdakwa mengambil senjata api jenis pistol yang berada dalam tas yang digunakan oleh terdakwa, kemudian menembakan senjata api ke arah atas, tetapi sebagian massa masih belum semua mundur.

Lalu, terdakwa mengatakan ‘kalian mundur, mundur, tidak usah ikut campur kalau kalian tidak tahu hal’, tetapi imbauan dari terdakwa tidak dihiraukan, sehingga terdakwa menembakan senjata api yang kedua kalinya.

Namun, JPU menambahkan, masyarakat yang mau membantu Erik Limbe dan Biridikus Baebudi tidak mau mundur, sehingga terdakwa menjadi emosi. Kemudian, terdakwa terpeleset oleh sebuah kayu, sehingga terjatuh dan dalam posisi membungkuk dengan tidak sengaja dan kekurang hati-hatiannya, sehingga menembakan senjata api memakai tangan kanan ke arah korban Amir H. Sianturi yang berjarak kurang lebih 5 meter dan mengenai leher bagian bawah.

Akibat luka tembak dari terdakwa, korban Amir Sianturi meninggal dunia, kemudian terdakwa meminta tolong orang-orang di tempat tersebut untuk menaikkan korban ke atas mobil untuk dibawa ke rumah sakit.

Diutarakan JPU, akibat perbuatan terdakwa A, korban Amir Sianturi meninggal dunia sesuai visum et repertum Nomor: VER/01/I/2025/RUMKIT tanggal 30 Desember 2024 yang ditandatangani dr. Izak Reba, Sp.KF, MH.Kes.

Kesimpulannya, terhadap korban Amir Sianturi ditemukan luka tembak masuk pada daerah leher kanan dan luka tembak keluar pada arah punggung atas kanan.

Di samping itu, ditemukan peluru merobek pembuluh darah daerah leher, menembus tulang klavikula kanan, menembus ujung atas paru kanan lobus atas, ditemukan genangan darah dan bekuan darah pada rongga dada kanan dan kiri.

Sebab kematian adalah pendarahan hebat akibat peluru merobek pembuluh darah besar daerah leher kanan, peluru menembus ujung atas lobulos atas paru kanan mengakibatkan pendarahan hebat. “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP,” tulis JPU dalam dakwaannya.

Sedangkan dalam dakwaan perjudian, Pasal 303 Ayat 1 Ke-1 KUHP, terdakwa A disebut mengadakan arena perjudian sabung ayam di sebuah kebun kelapa sawit, yang dimulai pukul 16.00 WIT sampai pukul 18.00 WIT.

Sebelumnya, terdakwa sudah menyiapkan tempat perjudian sabung ayam, kemudian masyarakat yang berkeinginan mengadu ayam menghubungi terdakwa menggunakan telpon.

Jika terdakwa mengizinkan barulah sabung ayam dilangsungkan oleh masyarakat yang datang langsung ke arena sabung ayam milik terdakwa.

Cara terdakwa bermain judi sabung ayam yakni dua orang masyarakat mengadu ayam yang sebelumnya sudah dipasangkan pisau di bagian kakinya. Lalu, ayam diadu sampai salah satunya mati dan yang menjadi pemenang yakni ayam yang diadu dan masih hidup.

Terdakwa memperoleh keuntungan dengan menerima komisi dari kegiatan judi sabung ayam dari taruhan kedua kelompok masyarakat yang melakukan sabung ayam.

Jika taruhan ayamnya adalah Rp. 1 juta, maka terdakwa akan menerima Rp. 100.000 dari satu pemain dan sebesar Rp. 100.000 dari lawannya, sehingga dalam satu permainan, terdakwa menerima Rp. 200.000 jika taruhan adu ayam masing-masing Rp. 1 juta.

JPU menyebutkan dalam dalam dakwaan bahwa terdakwa sudah mulai judi sabung ayam di Jalan Kali Amin, Distrik Prafi, Manokwari, Papua Barat, kurang lebih 3 tahun dan biasanya terdakwa mengadakan judi sabung ayam sebanyak 2 kali seminggu.

Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki izin untuk mengadakan judi sabung ayam dari pejabat yang berwenang. [TIM2-R1]

Previous Post

Hermus Indou Terima Penghargaan Kategori Kepala Daerah Terbaik Tata Kelola Pemerintahan

Next Post

Pelaku Pencurian di Toko Emas di Manokwari Ternyata Oknum Anggota Brimob, Motifnya Utang Karena Judol

Next Post
Polda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Agar Perayaan Paskah Berjalan Aman dan Lancar

Pelaku Pencurian di Toko Emas di Manokwari Ternyata Oknum Anggota Brimob, Motifnya Utang Karena Judol

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • Blog
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!