Manokwari, TP – Aparat Kepolisian berhasil mengungkap pelaku pencurian perhiasan terjadi disalah satu toko emas di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari beberapa hari lalu.
Terduga pelaku merupakan oknum anggota Polri yang bertugas di Satbrimob Polda Papua Barat berinisial AB. Motif pelaku melakukan aksi tersebut karena terjerat utang akibat Judi Online (Judol).
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo saat dikonfirmasi Tabura Pos di Polda Papua Barat, Selasa (22/07) membenarkan perihal tersebut.
Benny mengatakan bahwa pelaku ditangkap di kediamannya didaerah Swapen Perkebunan pada Minggu (20/07) malam. Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 170 gram lebih atau kerugian sekitar Rp. 330 juta lebih.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Manokwari untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP dengan ancaman pidana sekitar 7 tahun kurungan penjara.
“Pelaku sudah diamankan, benar pelaku anggota Brimob berinisial AB,” kata Benny.
Menurut Benny, selain dihukum pidana pelaku juga terancam dilakukan PTDH. Namun sebelumnya pelaku akan menjalani proses sidang kode etik dan disiplin terlebih dahulu.
“Kemungkinan akan di PTDH. Barang bukti semua sudah diamankan sekitar 170 gram, belum ada yang berhasil dijual. Motifnya karena Judol, motor itu motor ojek yang disewa pelaku,” ungkapnya.
Sebelumnya, aksi pencurian perhiasan terjadi disalah satu toko emas di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari pada, Kamis (17/07) lalu, sekitar pukul 16.30 WIT.
Aksi pelaku berhasil terekam dengan kamera CCTV toko tersebut. Dalam melakukan aksinya pelaku menggunakan sepeda motor Scopy berwarna hitam tanpa plat nomor datang seorang diri lalu memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan tepatnya didepan toko emas milik korban.
Kemudian, pelaku langsung masuk kedalam toko dengan menggunakan helm dan penutup wajah atau masker. Setelah masuk didalam toko, pelaku langsung memecahkan kaca etalase dengan menggunakan batu ulekan atau cobekan. Jika dilihat dari gerak-geriknya, pelaku diduga sudah merencanakan aksi tersebut.
Setelah memecahkan kaca etalase, pelaku dengan cepat mengambil satu talang emas dan langsung keluar. Aksi itu dilihat oleh korban MH. Korban juga sempat mengejar pelaku hingga keluar toko, namun pelaku berhasil kabur. [AND]