Dugaan Tipikor di PDAM Tirta Pala, Fakfak
Manokwari, TP – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak, Decyana Caprina, SH, MH menghadirkan saksi, Elias Hateka, pemilik toko bangunan, Surya Mas, Fakfak, untuk dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor Papua Barat pada Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, Kamis, 17 Juli 2025.
Kehadiran saksi untuk memberi keterangan tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) pada PDAM Tirta Pala, Kabupaten Fakfak, Papua Barat Tahun Anggaran 2018-2023 atas terdakwa, Munir Harahap (Direktur Perumda Tirta Pala), Rosmiwati Sirait (Kabag Umum dan Keuangan Perumda Tirta Pala), dan Giyarno (Bendahara Perumda Tirta Pala).
Namun dari pantauan Tabura Pos di persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Helmin Somalay, SH, MH didampingi hakim anggota, Pitayartanto, SH dan Hermawanto, SH, tidak tergambar ada unsur atau keterangan saksi yang ‘memberatkan’ terhadap ketiga terdakwa.
Saksi mengakui bahwa setiap bulan, ada pembelanjaan ATK dan barang-barang lain di toko milik saksi oleh pihak PDAM (Perumda Tirta Pala). Sepanjang kerja sama antara 2018-2023, tegas Elias, tidak ada tunggakan pembayaran dari pihak PDAM.
Ia mengungkapkan, pemesanan yang dilakukan pihak PDAM Fakfak juga sudah sesuai nota dan tidak ada nota yang tidak sesuai. “Kalau ada pemesanan yang mendesak, memang mereka menelpon,” ujar Elias.
Hal lainnya, pemilik toko Surya Mas ini menegaskan bahwa tidak ada pemesanan yang ‘dimanipulasi’ oleh para terdakwa. Dirinya pun mengaku pihaknya tidak pernah memberi diskon harga atas pemesanan dari pihak PDAM.
Dicecar anggota majelis hakim, Pitayartanto, siapa yang menentukan harga barang dari pemesanan tersebut? Ditegaskan saksi, harga barang ditentukan dari toko, bukan ditentukan PDAM dan tidak ada kesepakatan harga.
Ia mengungkapkan, setelah melakukan pemesanan, maka proses pembayaran dilakukan secara transfer. Diakui Elias, memang pernah dulu dilakukan pembayaran secara tunai, tetapi itu sekitar 2018 sampai 2020. “Tapi setelah itu pembayaran dengan transfer,” ungkap Elias.
Ditambahkan pemilik toko Surya Mas, semua bukti pembayaran melalui transfer sudah diserahkan. Usai mendengar keterangan dari pemilik toko Surya Mas, JPU akan menghadirkan ahli untuk didengar keterangannya.
Sebelum menutup sidang, ketua majelis hakim meminta para penasehat hukum terdakwa sudah bisa menyiapkan saksi yang meringankan atau saksi a de charge untuk dimintai keterangan usai JPU menghadirkan ahli dalam pekan ini.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejari Fakfak menetapkan status tersangka dan menahan para tersangka setelah memeriksa puluhan saksi dan 2 ahli serta melakukan analisis terhadap dokumen keuangan perusahaan (Perusda Tirta Pala).
Menurut penyidik, modus yang dilakukan para tersangka antara lain berupa penggunaan dana perusahaan untuk kegiatan yang tidak sesuai peruntukkan, khususnya kegiatan pemeliharaan dan distribusi jaringan perpipaan tanpa dokumen yang sah, pengeluaran dana di luar Rencana Kerja Anggaran (RKA), serta pengelolaan uang yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Menurut penyidik, perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011.
Akibat dari perbuatan para tersangka, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp. 929.550.721. [TIM2-R1]