Manokwari, TP – Kehadiran waralaba di sektor perdagangan di bawah brand Indomaret dalam jumlah cukup banyak di Kabupaten Manokwari, tentunya menjadi pertanyaan masyarakat perihal perizinannya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan (PPPNP), Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Manokwari, Ahmad R.S.P. Lessy menjelaskan, Indomaret sama halnya dengan jenis usaha toko lain yang bersifat waralaba.
“Sebenarnya, itu seperti kios atau toko biasa, kalau nama Indomaret-nya dihapus. Indomaret itu hanya nama besar atau yang sudah brand. Naman itu yang dibeli dan jenis bisnisnya waralaba,” terang Lessy kepada Tabura Pos di kantornya, Senin (21/7/2025).
Diutarakannya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021, maka bisnis waralaba masuk kategori usaha dengan resiko rendah, sehingga pendiriannya tidak perlu mendapat izin tertentu yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari.
“Cukup dengan membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS),” ujar Lessy seraya mengatakan, OSS bisa diakses pelaku bisnis yang mau membuka usaha di mana dan kapan pun, bahkan pelaku usaha atau bisnis bisa mencetak NIB-nya sendiri.
Ditambahkannya, aplikasi OSS berlaku secara nasional dari Sabang sampai Merauke oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“OSS ini aplikasi pusat secara nasional. Jadi, NIB itu ditandatangani Menteri Investasi dari Sabang sampai Merauke sama-sama Menteri Investasi atau BKPM. OSS ini untuk mempercepat dan mempermudah perizinan usaha,” tukasnya.
Kabid PPPNP mengakui, memang ada jenis usaha yang perlu mendapat izin tertentu dari Pemkab Manokwari, sekalipun sudah mendapat NIB dari aplikasi OSS, yakni jenis usaha atau bisnis klasifikasi resiko tinggi yang mempunyai dampak lingkungan.
“Misalnya, orang bikin usaha air galon, airnya harus diuji, kadar airnya dan lainnya. Lalu, dirikan restoran harus dikaji sanitasi air, dapurnya bagaimana. Mungkin juga bengkel, itu limbahnya mau dibuang ke mana, perlu pengawasan. Tapi kalau usaha atau bisnis klasifikasi rendah, seperti kios, Indomaret, cukup NIB yang diperoleh melalui OSS saja,” tutup Lessy. [SDR-R1]