• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
Sabtu, Agustus 2, 2025
  • Login
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA
No Result
View All Result
Tabura Pos - Akurat dan Cerdas
No Result
View All Result
Home POLHUKRIM

Satlantas Polresta Manokwari Catat 195 Pelanggaran

AdminTabura by AdminTabura
23/07/2025
in POLHUKRIM
0
Aparat Kepolisian dan Pelaku Aksi Balapan Liar Main Kucing-kucingan

Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong

0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

Manokwari, TP – Satlantas Polresta Manokwari mencatat sebanyak 195 pelanggaran selama sepekan Operasi Patuh Mansinam 2025 yang dimulai 14-20 Juli 2025.

Kasat Lantas Polresta Manokwari, Iptu Nurfah Tajong mengungkapkan, dari jumlah 195 pelanggaran, ada 53 pelanggaran dilakukan tindakan berupa tilang dan 142 pelanggaran diberikan teguran.

Menurutnya, saat ini Operasi Patuh Mansinam 2025 masih berlangsung hingga 27 Juli 2025, sehingga masyarakat, khususnya pengendara diimbau selalu tertib berlalu lintas.

“Data terbaru belum ada, masih satu pekan terakhir, giat masih berlangsung,” kata Nurfah.

Diberitakan sebelunya, Operasi Patuh Mansinam 2025 akan dilangsungkan selama 14 hari, mulai tanggal 14-27 Juli 2025. Tujuan utama operasi ini dalam rangka menurunkan angka pelanggaran lalu lintas dan meminimalisir resiko kecelakaan di jalan raya.

Sebanyak 7 sasaran utama, yaitu: pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi kendaraan di bawah umur, pengemudi roda dua berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi roda empat tidak menggunakan safety bell, pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi kendaraan melawan arus lalu lintas dan pengemudi kendaraan roda dua menggunakan knalpot tidak sesuai standar. [AND-R1*]

Previous Post

Aksi Pencurian di Atas Kapal Diklaim Mulai Berkurang

Next Post

Komisi I Kunjungi Kemendagri dan TMII

Next Post
Komisi I Kunjungi Kemendagri dan TMII

Komisi I Kunjungi Kemendagri dan TMII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTORIAL ASTON

iklan

Browse by Category

  • BINTUNI
  • BUDAYA & PARIWISATA
  • DAERAH
  • DIKKES
  • EKBIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • KABAR PAPUA
  • KAIMANA
  • KESEHATAN
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS NUSANTARA
  • LINTAS PAPUA
  • MANOKWARI
  • MANSEL
  • NASIONAL
  • PAPUA BARAT
  • PAPUA BARAT DAYA
  • PARLEMENTARIA
  • PEGAF
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
  • Post
  • TELUK WONDAMA
  • Uncategorized
  • VIDEO

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

No Result
View All Result
  • Home
  • PAPUA BARAT
  • MANOKWARI
  • DAERAH
    • MANSEL
    • PEGAF
    • BINTUNI
    • TELUK WONDAMA
  • POLHUKRIM
    • HUKUM & KRIMINAL
    • PARLEMENTARIA
  • DIKKES
    • BUDAYA & PARIWISATA
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • EKBIS
  • KABAR PAPUA
  • LINTAS PAPUA

© 2022 TABURAPOS - Akurat dan Cerdas.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!